Bandung, Mevin.ID – Kabar kepastian upah minimum yang dinanti para buruh di Jawa Barat segera menemui titik terang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan menandatangani dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung pada Selasa (23/12/2025). Saat ini, Pemerintah Provinsi bersama Dewan Pengupahan masih melakukan finalisasi angka sebelum batas waktu pengumuman besok.
“Nanti tanggal 24 [Desember] saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi,” ujar Dedi.
Fokus pada Disparitas dan Kesejahteraan
Pembahasan upah kali ini melibatkan perundingan intensif antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serikat buruh, pengusaha (Apindo), serta para ahli. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah tingginya disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat.
Sebagai gambaran, terdapat selisih mencolok antara wilayah dengan upah tertinggi dan terendah:
- Kota Bekasi: Mencapai Rp5.690.753.
- Kota Banjar: Hanya sebesar Rp2.204.754.
- Selisih: Mencapai Rp3.485.999.
Serikat buruh menilai regulasi baru, yakni PP No. 49 Tahun 2025, belum mampu mengikis kesenjangan tersebut meskipun menggunakan variabel inflasi tahunan sebesar 2,19% dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,11% dengan indeks tertentu (alpha 0,5-0,9).
Tuntutan Serikat Buruh
Dalam rapat pleno yang digelar sebelumnya di Gedung Sate, serikat pekerja mengajukan usulan angka berdasarkan kajian kebutuhan hidup layak (KHL):
- UMP 2026: Diusulkan sebesar Rp3.833.318.
- UMK 2026 (Rata-rata): Diusulkan di angka Rp3.589.619.
- UMSP (Upah Sektoral): Diminta berada di angka Rp3.870.004.
Buruh berharap pemerintah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk memastikan upah yang lebih adil dan mampu mengurai disparitas wilayah.
Keputusan final besok akan menjadi penentu stabilitas ekonomi dan daya beli jutaan pekerja di Jawa Barat sepanjang tahun 2026.***

























