Tok! Gubernur Dedi Mulyadi Umumkan Kenaikan UMP dan UMK Jabar 2026 Besok

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga.

Bandung, Mevin.ID – Kabar kepastian upah minimum yang dinanti para buruh di Jawa Barat segera menemui titik terang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan menandatangani dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung pada Selasa (23/12/2025). Saat ini, Pemerintah Provinsi bersama Dewan Pengupahan masih melakukan finalisasi angka sebelum batas waktu pengumuman besok.

“Nanti tanggal 24 [Desember] saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi,” ujar Dedi.

Fokus pada Disparitas dan Kesejahteraan

Pembahasan upah kali ini melibatkan perundingan intensif antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serikat buruh, pengusaha (Apindo), serta para ahli. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah tingginya disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat.

Sebagai gambaran, terdapat selisih mencolok antara wilayah dengan upah tertinggi dan terendah:

  • Kota Bekasi: Mencapai Rp5.690.753.
  • Kota Banjar: Hanya sebesar Rp2.204.754.
  • Selisih: Mencapai Rp3.485.999.

Serikat buruh menilai regulasi baru, yakni PP No. 49 Tahun 2025, belum mampu mengikis kesenjangan tersebut meskipun menggunakan variabel inflasi tahunan sebesar 2,19% dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,11% dengan indeks tertentu (alpha 0,5-0,9).

Tuntutan Serikat Buruh

Dalam rapat pleno yang digelar sebelumnya di Gedung Sate, serikat pekerja mengajukan usulan angka berdasarkan kajian kebutuhan hidup layak (KHL):

  • UMP 2026: Diusulkan sebesar Rp3.833.318.
  • UMK 2026 (Rata-rata): Diusulkan di angka Rp3.589.619.
  • UMSP (Upah Sektoral): Diminta berada di angka Rp3.870.004.

Buruh berharap pemerintah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk memastikan upah yang lebih adil dan mampu mengurai disparitas wilayah.

Keputusan final besok akan menjadi penentu stabilitas ekonomi dan daya beli jutaan pekerja di Jawa Barat sepanjang tahun 2026.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru