Jakarta, Mevin.ID – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat intensif di Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kenaikan Sebesar 6,17 Persen
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa nilai UMP tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.396.761.
“Telah disepakati untuk UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876. Artinya, terdapat kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp333.115 dibandingkan tahun ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menggunakan Rumus Baru Sesuai PP No. 49 Tahun 2025
Penetapan angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan baru dalam perhitungan pengupahan. Dalam regulasi tersebut, variabel “Alfa” ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Untuk DKI Jakarta, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan indeks Alfa sebesar 0,75.
“Dengan angka alfa 0,75, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas angka inflasi yang ada di Jakarta saat ini,” tambah Pramono.
Aspirasi Buruh dan Pertimbangan Pemerintah Pusat
Kenaikan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menandatangani PP Pengupahan terbaru. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa pemerintah pusat sangat mempertimbangkan aspirasi serikat buruh dalam menentukan formula kenaikan upah.
Formula yang digunakan secara nasional adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Indeks Alfa sendiri merupakan representasi dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Gubernur Pramono Anung berharap seluruh pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja, dapat menerima keputusan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Ibu Kota.***


























