BANDUNG, Mevin.ID – Teka-teki kepemilikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung akhirnya terjawab tuntas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa aset sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda tersebut kini sah secara hukum menjadi milik negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Putusan ini menjadi titik akhir dari sengketa panjang yang sempat memicu kekhawatiran terkait status operasional salah satu SMA favorit di Kota Kembang tersebut.
Bukti Kepemilikan yang Tak Terbantahkan
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini memperkuat posisi Pemprov Jabar yang memang telah mengantongi sertifikat resmi atas lahan tersebut.
“Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” tegas Yogi saat dihubungi pada Selasa (3/3/2026) malam.
Yogi juga menambahkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah masuk kategori inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Upaya hukum lanjutan dari pihak PLK pun dinilai mustahil karena badan hukum organisasi tersebut kabarnya telah dibatalkan oleh kementerian terkait.
Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi: Amankan Aset!
Kemenangan sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini disambut baik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bagi orang nomor satu di Jabar tersebut, kepastian hukum ini adalah “hadiah terbaik” bagi anak-anak dan ekosistem pendidikan di SMAN 1 Bandung.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai program prioritas.
Yogi menyebut pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan BPKAD dan Dinas Pendidikan untuk mempertebal pengamanan aset-aset negara lainnya.
“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya. Kami konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait,” tambahnya.
Dukungan Legislatif
Upaya Pemprov Jabar dalam menertibkan aset daerah juga mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPRD Jabar.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa serupa di masa depan, sehingga fasilitas publik, terutama institusi pendidikan, dapat berfungsi maksimal tanpa bayang-bayang sengketa lahan.
Dengan ditolaknya kasasi PLK oleh Mahkamah Agung, kini status SMAN 1 Bandung sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah final dan tidak terbantahkan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara


























