JAKARTA, Mevin.ID – Kabar gembira bagi kebebasan pers di tanah air. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada di UU Pers, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian atau pengadilan. Mekanisme tersebut meliputi:
- Hak Jawab
- Hak Koreksi
- Penyelesaian melalui Dewan Pers (sebagai bagian dari penerapan restorative justice).
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Perlindungan Hukum yang Nyata
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers dianggap sebagai “norma deklaratif” atau hanya sekadar pernyataan tanpa perlindungan yang konkret di lapangan.
Hal ini seringkali membuat wartawan mudah dikriminalisasi atau digugat secara perdata oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dengan pemaknaan baru dari MK ini, aparat penegak hukum kini wajib menunggu pertimbangan dan upaya penyelesaian dari Dewan Pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan.
Jika dalam proses di Dewan Pers tidak tercapai kesepakatan, barulah jalur hukum lain bisa dipertimbangkan.
Sempat Ada Pendapat Berbeda
Meski putusan ini membawa angin segar bagi dunia jurnalistik, pengambilan keputusan di internal MK tidak berlangsung bulat.
Terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni:
- Hakim Konstitusi Saldi Isra
- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
- Hakim Konstitusi Arsul Sani
Kemenangan IWAKUM
Gugatan ini sendiri diinisiasi oleh IWAKUM melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.
Mereka menilai bahwa selama ini wartawan dihantui ancaman kriminalisasi karena ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.
Kini, dengan putusan MK tersebut, profesi wartawan memiliki kepastian hukum yang setara dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik sesuai aturan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























