Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang tentang Partai Politik (UU Parpol) mengenai masa jabatan pimpinan partai politik yang dilayangkan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang tentang Partai Politik (UU Parpol) mengenai masa jabatan pimpinan partai politik yang dilayangkan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

JAKARTA, Mevin.ID – Kabar gembira bagi kebebasan pers di tanah air. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada di UU Pers, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian atau pengadilan. Mekanisme tersebut meliputi:

  •  Hak Jawab
  • Hak Koreksi
  • Penyelesaian melalui Dewan Pers (sebagai bagian dari penerapan restorative justice).

“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Perlindungan Hukum yang Nyata

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers dianggap sebagai “norma deklaratif” atau hanya sekadar pernyataan tanpa perlindungan yang konkret di lapangan.

Hal ini seringkali membuat wartawan mudah dikriminalisasi atau digugat secara perdata oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dengan pemaknaan baru dari MK ini, aparat penegak hukum kini wajib menunggu pertimbangan dan upaya penyelesaian dari Dewan Pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan.

Jika dalam proses di Dewan Pers tidak tercapai kesepakatan, barulah jalur hukum lain bisa dipertimbangkan.

Sempat Ada Pendapat Berbeda

Meski putusan ini membawa angin segar bagi dunia jurnalistik, pengambilan keputusan di internal MK tidak berlangsung bulat.

Terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni:

  • Hakim Konstitusi Saldi Isra
  • Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani

Kemenangan IWAKUM

Gugatan ini sendiri diinisiasi oleh IWAKUM melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.

Mereka menilai bahwa selama ini wartawan dihantui ancaman kriminalisasi karena ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.

Kini, dengan putusan MK tersebut, profesi wartawan memiliki kepastian hukum yang setara dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik sesuai aturan.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP
Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai
KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor
KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit
Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih
Hijrah ke IKN, ASN akan Tinggal di Rumah Susun
Prabowo Soroti Bocornya Dana Desa: 10 Tahun Mengucur, Tak Sampai ke Rakyat
Terungkap! Eks Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Modus Korupsi Pajak

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP

Senin, 16 Februari 2026 - 16:25 WIB

Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:45 WIB

KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:45 WIB

KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru