BANDUNG, Mevin.ID – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus secara resmi menolak seluruh permohonan pemohon, yang berarti status Erwin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dinyatakan sah secara hukum.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/1/2026), Hakim Tunggal Agus Komarudin menyatakan bahwa seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
Sebaliknya, prosedur yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung selaku termohon dinilai telah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.
Pertimbangan Hakim: Alat Bukti Jaksa Lengkap
Hakim menegaskan tidak ada satu pun poin keberatan dari pihak Erwin yang menjadi pertimbangan untuk mengabulkan praperadilan. Beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan hakim antara lain:
- Pemenuhan Alat Bukti: Jaksa terbukti telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa Barang Bukti Elektronik (BBE).
- Prosedur Penggeledahan: Tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik dinyatakan sah karena didukung dokumentasi administrasi yang lengkap, mematahkan tuduhan pelanggaran hukum formil.
- Objek Praperadilan: Hakim menilai pemohon terlalu banyak mengkritisi hukum materiil (substansi perkara) yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama, bukan di ranah praperadilan.
Kejaksaan Segera Lakukan Penuntutan
Dengan keluarnya putusan ini, Kejari Kota Bandung dipastikan akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, pihak Erwin melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan tujuh poin keberatan, di antaranya:
- Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal.
- Tuduhan kurangnya minimal dua alat bukti.
- Masalah administratif seperti keterlambatan SPDP (27 hari).
- Inkonsistensi pasal yang dikenakan.
- Prosedur penyampaian surat yang dianggap tidak patut (dititipkan ke satpam).
Namun, semua argumen tersebut dipatahkan oleh pihak Termohon (Kejaksaan). Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa pemohon cenderung memenggal isi pasal hanya untuk mencari keuntungan secara hukum, tanpa melihat konstruksi perkara secara utuh.
Kemenangan pihak Kejaksaan dalam sidang praperadilan ini menjadi lampu hijau bagi aparat penegak hukum untuk segera melimpahkan berkas perkara Wakil Wali Kota Bandung tersebut ke meja hijau.
Publik kini menanti jalannya persidangan pokok perkara untuk membuktikan keterlibatan tokoh publik tersebut dalam kasus korupsi yang menjeratnya.***
Penulis : Bar Bernad

























