JAKARTA, Mevin.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara serentak mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) terhitung sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh lini penegakan hukum di bawah Korps Bhayangkara kini telah mempedomani aturan terbaru tersebut dalam setiap tindakan hukum di lapangan.
“Per jam 00.01 hari ini, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya.
Seluruh Satuan Fungsi Mulai Menyesuaikan
Penerapan aturan baru ini mencakup berbagai satuan kerja penting, mulai dari Reserse Kriminal (Reskrim), Baharkam, Korlantas, hingga satuan khusus seperti Densus 88 Antiteror dan Kortas Tipikor.
Guna menyeragamkan langkah, Bareskrim Polri telah menyusun format administrasi penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan nomenklatur dan prosedur dalam KUHP serta KUHAP terbaru.
Pedoman teknis ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri untuk segera dijalankan di tingkat Mabes hingga Polsek.
Kejagung Siapkan Jaksa Berkapasitas Baru
Senada dengan Polri, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan penuhnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia kini telah diseragamkan melalui SOP dan petunjuk teknis yang baru.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No. 1/2023 tentang KUHP dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP. Kami telah melakukan bimbingan teknis, FGD, serta pelatihan kolaboratif untuk meningkatkan kapasitas jaksa,” jelas Anang.
Kejagung juga telah menjalin kesepahaman melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung dan pemerintah daerah, guna memastikan masa transisi hukum ini berjalan mulus tanpa hambatan prosedural.
Era Baru Penegakan Hukum
Berlakunya dua undang-undang besar ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Meski diwarnai berbagai perdebatan di masyarakat sipil, pemerintah dan aparat penegak hukum optimis bahwa regulasi baru ini akan membawa sistem peradilan Indonesia ke arah yang lebih modern dan selaras dengan nilai-nilai nasional.***


























