Jakarta, Mevin.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan.
Majelis Hakim menilai, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta dengan melibatkan koperasi dalam operasi pasar. Tindakan tersebut dinilai menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara.
Usai pembacaan putusan, Tom Lembong tampak berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia juga didampingi oleh istrinya, Francisca Widjaja, yang hadir sepanjang persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis di sektor perdagangan pangan.***





















