Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap masuk ke mobil saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/am.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap masuk ke mobil saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/am.

Jakarta, Mevin.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menilai, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta dengan melibatkan koperasi dalam operasi pasar. Tindakan tersebut dinilai menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara.

Usai pembacaan putusan, Tom Lembong tampak berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia juga didampingi oleh istrinya, Francisca Widjaja, yang hadir sepanjang persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis di sektor perdagangan pangan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred
Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi
Ethiopia Laporkan Wabah Pertama Virus Marburg, WHO Puji Respons Cepat Negeri Tanduk Afrika
Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi
Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati
Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:16 WIB

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred

Minggu, 16 November 2025 - 18:49 WIB

Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Minggu, 16 November 2025 - 12:45 WIB

Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati

Minggu, 16 November 2025 - 12:37 WIB

Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas

Berita Terbaru

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati (tampak dalam layar) memberikan pemaparan terkait pasar karbon dalam Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil. (Antara/HO/Kementerian Kehutanan)

Ekonomi

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:15 WIB