Jakarta, Mevin.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan membuka semua fakta yang ada secara jelas. “Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Setelah agenda pembacaan dakwaan, kami akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Komposisi Majelis Hakim
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Latar Belakang Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya diduga terlibat dalam praktik impor gula secara melawan hukum selama periode 2015–2016.
Menurut penyidik, tindakan tersebut dianggap telah menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Angka ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tuduhan dan Pasal yang Dijerat
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang seharusnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, tim hukum Tom Lembong berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong merupakan mantan menteri yang pernah menjabat di era pemerintahan sebelumnya.
Kasus ini juga menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam skala besar. Masyarakat menantikan proses persidangan yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.***





















