Tom Lembong Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/aa

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/aa

Jakarta, Mevin.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan membuka semua fakta yang ada secara jelas. “Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Setelah agenda pembacaan dakwaan, kami akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Komposisi Majelis Hakim

Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Latar Belakang Kasus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya diduga terlibat dalam praktik impor gula secara melawan hukum selama periode 2015–2016.

Menurut penyidik, tindakan tersebut dianggap telah menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Angka ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tuduhan dan Pasal yang Dijerat

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang seharusnya.

Langkah Selanjutnya

Setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, tim hukum Tom Lembong berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong merupakan mantan menteri yang pernah menjabat di era pemerintahan sebelumnya.

Kasus ini juga menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam skala besar. Masyarakat menantikan proses persidangan yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru