Kudus, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera dijatuhi sanksi administratif.
Langkah ini diambil lantaran pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung TPA Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Jumat (26/12).
Ancaman Pidana Jika Tak Ada Perbaikan
Hanif menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa paksaan pemerintah akan diberlakukan selama enam bulan ke depan untuk memantau perbaikan di TPA Kudus. Jika dalam periode tersebut tidak ada kemajuan signifikan, sanksi bisa meningkat ke ranah hukum.
“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Namun, jika nilai mencapai di atas 90, sanksi akan dicabut,” tegas Hanif.
Saat ini, skor pengelolaan sampah di Kudus berada di angka 54–55, masih di bawah ambang batas minimal sertifikasi nasional, yakni 60. Dengan angka tersebut, Hanif menyebut Kudus secara teknis masih masuk kategori “Kota Kotor”.
Sorotan Tajam Sistem ‘Open Dumping’
Menteri LH menyoroti praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang sebenarnya telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 diterbitkan. Ia mewajibkan daerah beralih minimal ke sistem controlled landfill.
“Seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping. Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari untuk mengurangi lindi dan pencemaran,” tambahnya.
Khusus untuk TPA Tanjungrejo, Hanif memberikan catatan khusus terkait lokasinya yang berada di ketinggian. Ia meminta pembangunan terasiring dilakukan secara serius karena posisi TPA yang berada di tebing sangat berisiko menimbulkan bencana longsor yang bisa memakan korban jiwa.
Apresiasi Respon Cepat Bupati
Meski memberikan sanksi, Hanif mengapresiasi respons cepat Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dan Ketua DPRD Kudus, Masan, yang langsung melakukan akselerasi anggaran dan perbaikan setelah menerima masukan dari kementerian.
Pemkab Kudus diketahui telah menganggarkan Rp4,2 miliar untuk pembangunan pengolah sampah Refuse Derived Fuel (RDF). Hanif optimistis jika pemilahan sampah dari hulu diperkuat pada 2026, Kudus bisa segera meraih sertifikat pengelolaan sampah nasional.
Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama
Di akhir kunjungannya, Hanif mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala daerah meskipun warga membayar pajak dan retribusi.
“Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar dari rumah tangga,” pungkasnya.***


























