KEBUMEN, Mevin.ID – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Muhammad (34), meninggal dunia setelah mengalami luka sayat saat bertugas mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Krakal, Kecamatan Alian, pada Senin (2/2/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan bagian dari tim gabungan yang melibatkan Puskesmas Alian, Polsek Alian, Koramil Alian, Satpol PP, dan perangkat desa. Tim bertugas mengevakuasi seorang ODGJ bernama Ruwadi di Dukuh Krajan.
Saat proses evakuasi berlangsung, Ruwadi diduga melawan dengan membawa sejumlah senjata, di antaranya sabit, pisau daging, dan linggis. Dalam upaya pengamanan, Muhammad dikabarkan berusaha melucuti senjata yang dibawa pelaku.
“Korban sempat berupaya melucuti senjata yang dibawa pelaku, namun tidak berhasil,” jelas sumber di lokasi kejadian.
Kondisi korban yang mengalami luka serius kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jenderal Soedirman Kebumen untuk mendapat perawatan intensif.
Sayangnya, nyawa Muhammad tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi kejadian secara lengkap.
“Saat ini Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini,” ujar AKBP Putu seraya menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut.
Dalam proses olah TKP, tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen menemukan sejumlah barang bukti, seperti bercak darah di jalan dan pondasi rumah, serta mengamankan sabit, pisau daging, dan linggis yang diduga digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menambahkan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku.
“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku,” tegas AKP Yofi.
Pihak kepolisian juga telah mengajukan permintaan visum et repertum kepada pihak rumah sakit sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen sesuai dengan SOP yang berlaku. (*)
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad

























