Tragis! Siswa SMP Tewas di Eks Wisata Kampung Gajah, Polres Cimahi Ringkus Dua Pelaku di Bawah Umur

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cimahi Mengungkap Kasus pembunuhan siswa SMP di Kampung Gajah, Bandung Barat

i

Polres Cimahi Mengungkap Kasus pembunuhan siswa SMP di Kampung Gajah, Bandung Barat

BANDUNG BARAT, Mevin.ID – Kasus penemuan jasad remaja berinisial ZAAQ (14) di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Parongpong, akhirnya terungkap. Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata juga masih berstatus di bawah umur.

Kedua pelaku, YA (16) dan APM (17), ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Garut pada Minggu (15/2/2026) dini hari, kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kronologi Penemuan dan Kekerasan Berat

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang sedang melakukan siaran langsung (live) di media sosial pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Kondisi korban sangat mengenaskan dengan bekas kekerasan berat.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka fatal akibat benda tumpul dan senjata tajam.

  • Luka Kepala: Pelaku diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol kaca.
  • Luka Tusuk: Terdapat sekitar delapan luka tusuk di bagian perut korban yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Motif Masih Didalami, Proses Hukum Menggunakan UU Peradilan Anak

Meski pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk:

  •  Satu bilah pisau.
  • Pecahan botol kaca.
  • Sepeda motor.
  • Telepon genggam milik korban.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas namun tetap sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, mengingat kedua pelaku masih di bawah umur,” ujar AKBP Niko.

Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi liar yang belum terverifikasi di media sosial.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 459 dan/atau 458 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  • Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, YA dan APM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi untuk mengungkap peran masing-masing dalam kejadian tersebut.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti
Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal
Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus
Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan
Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik
Aksi Heroik di Bekasi: Suami Tabrak Begal demi Selamatkan Istri saat Sahur
232 Halte BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Target Rampung Akhir 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:06 WIB

Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:38 WIB

Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:19 WIB

Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik

Berita Terbaru