Landasan Teoretis dan Filosofis Pelestarian Cagar Budaya di Kota Bandung
KOTA BANDUNG secara historis menempati posisi sentral dalam diskursus pelestarian arsitektur kolonial dan warisan budaya di Indonesia.
Upaya pemerintah kota untuk mengkodifikasi perlindungan hukum terhadap warisan ini telah melalui berbagai fase perkembangan regulasi yang mencerminkan ketegangan antara konservasi identitas sejarah dan tuntutan pembangunan urban yang progresif.
Transformasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menandai sebuah pergeseran paradigma yang signifikan dalam tata kelola hukum kebudayaan di tingkat lokal.
Secara filosofis, cagar budaya dipahami sebagai kekayaan budaya bangsa yang memiliki nilai penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks Kota Bandung, warisan budaya berupa kebendaan, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan dipandang sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, efektivitas perlindungan hukum ini sangat bergantung pada kepastian status objek dan kekuatan regulasi yang menaunginya.
Regulasi lama, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2018, disusun dengan kerangka kerja yang cukup rinci dalam mendefinisikan berbagai kategori cagar budaya.
Benda Cagar Budaya didefinisikan sebagai benda alam atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang memiliki hubungan dengan peristiwa sejarah atau memiliki ciri khas tertentu.
Sementara itu, Bangunan Cagar Budaya diartikan sebagai susunan binaan yang memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan beratap, yang harus dijaga keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaannya.
Pengaturan ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting melalui revitalisasi dan adaptasi yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian.
Analisis Komparatif Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Perda Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan regulasi pada tahun 2025 didorong oleh premis bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Namun, proses penggantian ini tidak luput dari kontroversi, terutama terkait dengan aspek perlindungan hukum yang bersifat konkret terhadap ribuan objek bersejarah di Kota Bandung.
Salah satu perbedaan fundamental terletak pada mekanisme pencatatan dan penetapan objek yang dilindungi.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, pemerintah mencantumkan lampiran daftar yang mencakup sekitar 1.770 objek cagar budaya secara spesifik, yang dibagi ke dalam beberapa golongan klasifikasi.
Sebaliknya, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025, lampiran daftar bangunan, struktur, situs, dan kawasan tersebut tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan daerah.
Penghapusan daftar ini memicu kekhawatiran dari para pegiat warisan budaya (heritage) karena dianggap menciptakan kekosongan hukum yang dapat mengancam eksistensi ribuan bangunan bersejarah.
Perbandingan Substansi Perda Cagar Budaya Kota Bandung
|
Aspek Pengaturan |
Perda Nomor 7 Tahun 2018 |
Perda Nomor 6 Tahun 2025 |
|---|---|---|
|
Status Lampiran Daftar |
Memuat daftar 1.770 objek secara spesifik dalam lampiran Perda. |
Daftar objek dihapus; harus melalui pengkajian ulang secara hukum. |
|
Klasifikasi Objek |
Dibagi menjadi Golongan A, B, dan C berdasarkan nilai sejarah. |
Klasifikasi golongan dihapus atau tidak dicantumkan secara spesifik. |
|
Status Hukum Objek |
Objek dalam lampiran dianggap sebagai cagar budaya definitif. |
Mayoritas objek diturunkan statusnya menjadi ODCB. |
|
Insentif Pajak (PBB) |
Pengurangan PBB minimal 70% (A), 60% (B), dan 50% (C). |
Ketentuan insentif dianggap hilang atau tidak lagi eksplisit. |
|
Instrumen Penetapan |
Berdasarkan inventarisasi yang dilegalkan dalam regulasi daerah. |
Wajib melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan SK Walikota. |
|
Dasar Hukum Utama |
UU No. 11/2010 dan UU No. 23/2014. |
UU No. 11/2010, PP No. 1/2022, dan regulasi turunan lainnya. |
Dampak dari penghapusan daftar ini adalah turunnya status hukum ribuan objek tersebut menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Meskipun secara teori ODCB tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, ketiadaan penetapan definitif melalui Surat Keputusan (SK) Walikota membuat posisi hukum bangunan-bangunan tersebut menjadi rentan, terutama saat berhadapan dengan sengketa kepemilikan lahan atau rencana pembongkaran untuk kepentingan komersial.
Kritik dari komunitas pelestari seperti Bandung Heritage menekankan bahwa penghapusan daftar 1.770 cagar budaya ini berpotensi menghapus identitas sejarah Kota Bandung secara terselubung.
Arkeolog dari BRIN, Lutfi Youndri, menjelaskan bahwa dengan status ODCB, diperlukan pengkajian ulang terhadap semua objek tersebut agar dapat ditetapkan kembali sebagai cagar budaya secara hukum yang sah.
Namun, proses pengkajian ulang ini memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, sementara ancaman fisik terhadap bangunan terus berjalan.
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Akar Masalah dan Kronologi Hukum
Kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 (SMAN 1) Bandung merupakan manifestasi nyata dari kompleksitas hukum yang muncul di tengah transisi regulasi cagar budaya dan tumpang tindih hak atas tanah.
Sekolah yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) ini menempati bangunan bersejarah yang merupakan peninggalan era kolonial, yang dahulunya dikenal sebagai kompleks Het Christelijk Lyceum (HCL).
Sengketa ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang mengelola aset pendidikan tersebut, melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai penerus sah dari organisasi HCL.
PLK mengajukan gugatan atas lahan SMAN 1 Bandung dengan dasar klaim kepemilikan historis berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di masa lalu, sementara pemerintah mendasarkan kepemilikannya pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandung pada 19 Agustus 1999.
Garis Waktu Perkembangan Sengketa SMAN 1 Bandung
|
Tahun/Tanggal |
Peristiwa Utama |
Implikasi Hukum |
|---|---|---|
|
1941 |
Perluasan bangunan sekolah oleh arsitek A.W. Gmelig Meijling. |
Bangunan memiliki nilai sejarah dan arsitektural tinggi. |
|
1958 |
Pendirian resmi SMAN 1 Bandung di lokasi tersebut. |
Penguasaan fisik oleh negara selama puluhan tahun. |
|
1960-an |
HCL/PLK dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan. |
Hilangnya legalitas organisasi di masa Orde Lama. |
|
1999 |
Terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan. |
Legitimasi kepemilikan aset oleh pemerintah. |
|
2017 |
PLK didaftarkan kembali sebagai badan hukum di Kemenkumham. |
Munculnya kembali subjek hukum yang menggugat lahan. |
|
April 2025 |
PTUN Bandung memenangkan gugatan PLK (Perkara No. 164/G/2024). |
Sertifikat Hak Pakai pemerintah sempat dibatalkan. |
|
Agustus 2025 |
Kemenkumham mencabut status badan hukum PLK (SK No. AHU-08.AH.01.43). |
PLK kehilangan kedudukan hukum (legal standing). |
|
September 2025 |
PTTUN Jakarta memenangkan banding Pemprov Jabar. |
Putusan PTUN Bandung dibatalkan; aset tetap milik negara. |
|
Februari 2026 |
PLK mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. |
Proses hukum memasuki babak akhir di tingkat tertinggi. |
Pertempuran hukum ini bermula dari gugatan PLK ke PTUN Bandung pada Desember 2024. Pada 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung yang dipimpin oleh Tedi Romyadi mengabulkan seluruh gugatan PLK dan mewajibkan BPN memproses sertifikat HGB atas nama penggugat.
Putusan ini mengejutkan banyak pihak karena mengabaikan sejarah pembubaran PLK di masa lalu dan fakta bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan umum pendidikan selama lebih dari 60 tahun.
Sebagai respon atas kekalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan segala upaya banding karena meyakini bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak swasta dalam penguasaan aset publik.
Kampanye publik dengan tagar #SaveSmansaBandung pun muncul sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap keberlangsungan pendidikan ribuan siswa yang terancam akibat putusan tersebut.
Kedudukan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan Intervensi Administratif
Titik krusial yang melemahkan posisi PLK dalam sengketa ini adalah temuan mengenai cacat legalitas organisasi tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM secara konsisten menyoroti bahwa PLK yang ada saat ini bukanlah kelanjutan sah dari HCL yang asli.
Berdasarkan fakta sejarah, PLK telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada tahun 1960-an, dan meskipun mereka muncul kembali pada tahun 2017, proses pendaftarannya diduga kuat mengandung keterangan palsu atau manipulasi data.
Pada 28 Agustus 2025, Kementerian Hukum RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.
Keputusan ini merupakan koreksi administratif yang sangat fatal bagi PLK dalam proses litigasi yang sedang berjalan. Dampak hukum dari pencabutan status badan hukum ini meliputi:
Hilangnya Kapasitas Hukum (Legal Standing): Sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat haruslah orang atau badan hukum perdata.
Dengan dicabutnya status badan hukum oleh Kemenkumham, PLK secara yuridis dianggap tidak ada lagi sebagai subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
Gugurnya Upaya Kasasi: Meskipun PLK tetap mengajukan kasasi pada Februari 2026, ketiadaan status badan hukum membuat permohonan tersebut secara teoretis tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung karena pemohon tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak.
Penguatan Argumentasi Pemerintah: Pencabutan status ini membuktikan kecurigaan pemerintah bahwa terdapat upaya sistematis dari pihak tertentu (sering disebut sebagai “mafia tanah”) untuk menguasai lahan sekolah melalui entitas hukum yang tidak sah.
Gubernur Jawa Barat telah menyurati Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan PTUN Bandung untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset SMAN 1 Bandung, dengan menekankan bahwa PLK sudah tidak memiliki legitimasi untuk melanjutkan perkara.
Hal ini diperkuat dengan adanya putusan pidana terkait pemalsuan akta yang melibatkan pengurus organisasi tersebut.
Persimpangan Antara Hukum Cagar Budaya dan Kepemilikan Lahan
Persoalan sengketa SMAN 1 Bandung menjadi semakin pelik ketika dikaitkan dengan perubahan Perda Cagar Budaya dari No. 7 Tahun 2018 ke No. 6 Tahun 2025.
Di bawah Perda 7/2018, SMAN 1 Bandung secara eksplisit terdaftar sebagai objek cagar budaya yang dilindungi.
Status ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi pemerintah, karena menurut UU Cagar Budaya, pemanfaatan cagar budaya harus tetap menjaga keaslian dan nilai pentingnya, yang dalam hal ini adalah fungsi pendidikan.
Namun, dengan berlakunya Perda 6/2025, status SMAN 1 Bandung secara administratif mengalami transisi.
Walikota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan klarifikasi pada Februari 2026 bahwa SMAN 1 Bandung saat ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Klarifikasi ini membantah rumor yang menyebutkan bahwa status cagar budaya sekolah tersebut dicabut oleh walikota.
Farhan menegaskan bahwa SMAN 1 sejatinya belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai cagar budaya definitif dari kepala daerah, meskipun sebelumnya tercantum dalam lampiran perda lama.
Analisis Status ODCB bagi SMAN 1 Bandung
Status ODCB memberikan perlindungan hukum yang signifikan namun terbatas dibandingkan dengan status cagar budaya yang sudah ditetapkan secara definitif:
Perlindungan Sementara: Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2022, ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya dalam hal pelindungan. Artinya, siapa pun yang merusak atau mengubah bangunan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2010.
Kekuatan Pembuktian di Pengadilan: Dalam sengketa lahan, status cagar budaya definitif memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat di hadapan majelis hakim untuk menunjukkan “fungsi sosial tanah” yang tidak bisa dialihkan begitu saja kepada pihak swasta.
Penurunan status menjadi ODCB akibat perubahan perda dikhawatirkan melemahkan argumentasi pemerintah dalam mempertahankan aset bersejarah tersebut.
Kebutuhan SK Walikota: Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa penetapan SMAN 1 melalui SK Walikota sedang diproses dan menjadi prioritas pada tahun 2026.
Keterlambatan penerbitan SK ini menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak penggugat dalam mempermasalahkan tata kelola aset oleh pemerintah daerah.
Arkeolog Lutfi Youndri menyoroti bahwa proses penetapan hukum merupakan salah satu dari lima langkah krusial dalam pelestarian.
Tanpa penetapan hukum yang kuat (sebagai beschikking), daftar inventarisasi cagar budaya hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang memadai dalam menghadapi gugatan perdata atau tata usaha negara.
Perspektif Para Ahli dan Dampak Sosial Sengketa
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak hanya dipandang sebagai masalah teknis hukum, tetapi juga sebagai ujian bagi penerapan reforma agraria dan perlindungan hak atas ruang publik.
Pakar hukum agraria dan perdata memberikan pandangan bahwa Sertifikat Hak Pakai yang dipegang pemerintah seharusnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip social function of land (fungsi sosial tanah) mewajibkan agar lahan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti sekolah, mendapatkan prioritas perlindungan utama.
Dari sudut pandang pendidikan, ketidakpastian hukum ini berdampak langsung pada 1.800 siswa di SMAN 1 Bandung.
Meskipun kegiatan belajar mengajar tetap diupayakan berjalan normal, bayang-bayang penyegelan dan relokasi sempat menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi warga sekolah.
Dukungan dari alumni lintas generasi dan tokoh masyarakat Bandung menunjukkan bahwa SMAN 1 bukan sekadar bangunan fisik, melainkan institusi yang membentuk memori kolektif dan identitas kota.
Komunitas Bandung Heritage dan Kolektif Rawayan menilai bahwa penurunan perlindungan hukum melalui Perda No. 6 Tahun 2025 adalah langkah mundur.
Mereka mengidentifikasi bahwa penghapusan data cagar budaya dan hilangnya insentif bagi pemilik bangunan heritage dapat memicu fenomena “penghapusan heritage secara terselubung,” di mana bangunan-bangunan tua dibiarkan rusak agar dapat diruntuhkan dan diganti dengan bangunan komersial modern.
Kekhawatiran Pegiat Heritage Terhadap Perda 6/2025
|
Masalah yang Diidentifikasi |
Dampak yang Dikhawatirkan |
|---|---|
|
Penghapusan 1.770 daftar objek. |
Ketidakpastian hukum bagi pemilik dan pengelola aset. |
|
Hilangnya klasifikasi Golongan A, B, C. |
Standar pelestarian bangunan menjadi tidak jelas. |
|
Penghapusan insentif pajak (PBB). |
Pemilik terbebani biaya perawatan dan cenderung merusak bangunan. |
|
Status ODCB yang masif. |
Objek rentan dibongkar karena belum memiliki SK penetapan tetap. |
|
Sinkronisasi regulasi yang lemah. |
Kontradiksi dengan peraturan menteri (seperti Permen PUPR No. 19/2021). |
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menegaskan pentingnya menjaga warisan budaya kota tanpa harus mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia melihat adanya pasal-pasal yang kontradiktif dalam perda baru yang perlu segera disinkronkan agar tidak merugikan aset-aset bersejarah seperti SMAN 1 Bandung.
Dinamika Mafia Tanah dan Perlindungan Aset Negara
Kasus SMAN 1 Bandung seringkali dikaitkan dengan fenomena “mafia tanah,” di mana pihak-pihak tertentu menggunakan celah hukum, dokumen lama, dan organisasi boneka untuk menggugat aset-aset strategis milik negara.
Keterlibatan PLK, yang riwayat hukumnya meragukan namun sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama, menjadi lonceng peringatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola asetnya secara lebih tertib dan akuntabel.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh “perorangan atau kelompok” yang mencoba merampas ruang publik.
Kemenangan pemerintah di tingkat banding (PTTUN Jakarta) pada September 2025 merupakan kemenangan penting dalam melawan praktik mafia tanah tersebut.
Majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung dan menyatakan bahwa aset sekolah tetap sah milik pemerintah provinsi.
Namun, perjuangan ini belum berakhir sepenuhnya selama proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan.
Upaya mediasi yang sempat dibuka oleh pihak PLK pada April 2025 ditolak mentah-mentah oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, yang memilih untuk menuntaskan perkara melalui jalur persidangan demi mendapatkan kepastian hukum yang absolut.
Pemerintah optimistis akan memenangkan kasasi karena memiliki bukti-bukti yang sangat kuat dan lengkap, termasuk fakta pencabutan status badan hukum lawan oleh Kemenkumham.
Kesimpulan dan Rekomendasi Masa Depan
Transformasi regulasi melalui Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 merupakan sebuah titik balik yang krusial bagi pelestarian cagar budaya di kota ini.
Meskipun secara formal bertujuan untuk pembaruan hukum, implikasi penghapusan daftar objek cagar budaya telah menciptakan tantangan baru dalam perlindungan aset bersejarah seperti SMAN 1 Bandung.
Sengketa lahan yang menyelimuti sekolah tersebut menunjukkan betapa rentannya aset publik jika tidak dibentengi dengan administrasi pertanahan yang tertib dan penetapan status cagar budaya yang definitif.
Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap dinamika hukum yang terjadi, terdapat beberapa poin utama yang perlu diperhatikan sebagai upaya resolusi dan pencegahan konflik serupa di masa depan:
- Percepatan Penetapan Definitif: Pemerintah Kota Bandung harus segera menerbitkan SK Walikota bagi seluruh Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), khususnya bagi objek-objek strategis dan yang sedang dalam sengketa, untuk memberikan kepastian hukum yang setingkat dengan beschikking.
- Penataan Administrasi Aset: Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan audit menyeluruh terhadap sertifikasi seluruh lahan sekolah dan bangunan bersejarah lainnya guna memastikan tidak ada celah bagi klaim-klaim dari pihak ketiga.
- Penguatan Kerangka Hukum Daerah: Perlu ada revisi atau penambahan regulasi turunan dari Perda No. 6 Tahun 2025 yang menghidupkan kembali sistem insentif pajak dan klasifikasi bangunan cagar budaya yang jelas, guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian.
- Kewaspadaan Terhadap Mafia Tanah: Aparat penegak hukum dan kementerian terkait harus lebih selektif dalam mengakui kembali organisasi-organisasi yang memiliki riwayat sebagai organisasi terlarang atau tidak aktif, guna mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk menggugat aset negara.
- Perlindungan Hak Atas Pendidikan: Dalam setiap sengketa lahan yang melibatkan fasilitas publik, kepentingan pendidikan dan hak-hak siswa harus ditempatkan sebagai prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan oleh kepentingan komersial mana pun.
Perjalanan hukum sengketa SMAN 1 Bandung hingga ke tingkat Mahkamah Agung akan menjadi preseden penting bagi perlindungan aset negara dan warisan budaya di Indonesia.
Dengan dicabutnya status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum RI, harapan agar keadilan berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian identitas sejarah Kota Bandung menjadi semakin nyata.
Pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas harus terus bersinergi untuk memastikan bahwa “Paris van Java” tetap menjaga jiwanya melalui bangunan-bangunan bersejarah yang berdiri kokoh di atas fondasi hukum yang kuat.***
Penulis : Bar Bernad


























