JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali memberikan sinyal pengetatan perdagangan global.
Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer, mengungkapkan rencana untuk menaikkan tarif masuk dari level 10% yang saat ini berlaku menjadi 15%, atau bahkan lebih tinggi bagi negara-negara tertentu.
Langkah proteksionisme ini akan disesuaikan dengan profil perdagangan masing-masing negara mitra dagang AS.
Kenaikan Tarif Bertahap
Dalam keterangannya di Fox Business Network, Rabu (25/2), Greer menegaskan bahwa kenaikan ini adalah kelanjutan dari kebijakan proteksi ekonomi AS.
“Saat ini kita memiliki tarif 10%. Angka itu akan naik menjadi 15% untuk beberapa negara dan mungkin lebih tinggi bagi yang lain. Kami sedang mempersiapkan proklamasi untuk menaikkan tarif sementara tersebut pada sektor-sektor yang dianggap sesuai,” ujar Greer.
Meski demikian, pihak Gedung Putih menyatakan akan memberikan akomodasi atau pengecualian bagi negara-negara yang sudah memiliki perjanjian dagang khusus dengan Negeri Paman Sam tersebut.
Dampaknya Terhadap Indonesia
Nasib perdagangan Indonesia kini berada di bawah pengawasan ketat. Greer menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Pasal 301 dari Trade Act 1974 sebagai mekanisme penegakan hukum untuk meninjau perjanjian dagang yang baru saja disepakati dengan Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia telah menyetujui tarif resiprokal sebesar 19% untuk mendapatkan akses pasar AS. Namun, USTR berencana membuka penyelidikan lebih lanjut terkait:
- Kapasitas Industri: Memeriksa apakah terdapat kelebihan kapasitas yang tidak sehat.
- Subsidi Perikanan: Meninjau dukungan pemerintah terhadap produk laut.
“Kami akan membuat keputusan tentang jenis tarif apa yang harus diterapkan setelah melihat temuan dari penyelidikan tersebut,” tambah Greer.
Gencatan Senjata dengan China
Berbeda dengan tekanan yang diberikan kepada negara lain, AS cenderung menahan diri untuk tidak menaikkan tarif terhadap barang-barang dari China melampaui level saat ini.
Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas menjelang rencana kunjungan Presiden Trump ke China dalam waktu dekat untuk menjaga “gencatan senjata” perdagangan.
Instrumen Hukum yang Kuat
AS kini fokus menggunakan Pasal 301 (berbasis negara) dan Pasal 232 (berbasis keamanan nasional) untuk menghadapi tantangan hukum di pengadilan internasional.
Selain itu, terdapat ancaman Pasal 338 dari Tariff Act 1930 yang memungkinkan pengenaan tarif hingga 50% bagi negara yang dianggap melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Amerika Serikat.
Kebijakan ini diprediksi akan menekan eksportir nasional, terutama di sektor perikanan dan manufaktur, yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan ekspor utama.***
Editor : Bar Bernad


























