Trump Mengamuk! Ancam “Hukum” Negara yang Batalkan Deal Dagang Usai Putusan MA AS

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oto: Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato tentang tarif di Rose Garden di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 2 April 2025. (REUTERS/Carlos Barria)

i

oto: Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato tentang tarif di Rose Garden di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 2 April 2025. (REUTERS/Carlos Barria)

JAKARTA, Mevin.ID – Ketegangan perdagangan global kembali memuncak. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, melayangkan ancaman keras kepada negara-negara mitra yang berniat menarik diri dari kesepakatan dagang.

Ancaman ini muncul tepat setelah Mahkamah Agung (MA) AS menganulir kebijakan tarif darurat (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) yang selama ini menjadi senjata andalan Trump.

Lewat media sosial Truth Social, Trump menegaskan bahwa pembatalan oleh pengadilan tidak akan menghentikan ambisinya untuk menerapkan proteksionisme ekonomi.

“Pembeli Harap Berhati-hati!”

Trump memperingatkan negara-negara yang mencoba memanfaatkan putusan MA untuk mengubah atau meninggalkan perjanjian yang sudah ditandatangani akan menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat.

“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan MA yang tidak masuk akal ini akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi dan berat. Pembeli harap berhati-hati (Buyer beware)!” tulis Trump (23/3/2026).

Meskipun MA membatalkan tarif berbasis IEEPA, Trump mengklaim dirinya masih memiliki kewenangan hukum lain, seperti Pasal 122 UU Perdagangan 1974, untuk memberlakukan tarif impor global baru sebesar 15% yang dijadwalkan mulai berlaku pekan ini.

Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang Indonesia-AS?

Di tengah ketidakpastian global, Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan AS yang baru saja diteken pada 19 Februari 2026 tetap berjalan.

Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan tarif global yang dibatalkan MA AS.

Poin Penting Posisi Indonesia:

  • Masa Konsultasi: Perjanjian masih dalam masa proses transisi 60 hari setelah penandatanganan.
  • Tarif 0% Tetap Diperjuangkan: Indonesia meminta agar fasilitas tarif nol persen untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, elektronik, CPO, dan tekstil tetap dipertahankan meskipun AS menerapkan tarif global 15%.
  • Skenario Risiko: Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tim ekonomi untuk mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul akibat dinamika hukum di Washington.

Isu Panas: Label Halal Produk AS

Salah satu poin yang sempat viral di media sosial adalah isu pembebasan label halal bagi produk AS yang masuk ke Indonesia. Terkait hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan klarifikasi tegas:

“Produk pangan dan minuman asal AS yang masuk ke Indonesia tetap wajib bersertifikat halal sesuai regulasi UU No. 33 Tahun 2014. Namun, Indonesia mengakui lembaga sertifikasi halal AS melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) sehingga prosesnya lebih efisien (dua label).”

Reaksi Dunia: Pasar Saham Memerah

Ketidakpastian kebijakan Trump ini langsung memukul pasar finansial. Bursa Wall Street dilaporkan melemah pada awal pekan ini (23/2):

  • Dow Jones: Turun 1,65%
  • S&P 500: Turun 1,02%
  • Nasdaq: Turun 1,01%

Sementara itu, Uni Eropa dan India dilaporkan mulai menunda pembicaraan dagang dengan Washington guna memantau langkah hukum Trump selanjutnya.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK
Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru