Tumpukan Uang, Simbol Luka — dan Harapan: Prabowo Saksikan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Lobi utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia pagi itu, Senin (20/10/2025), bukan sekadar ruang tunggu tamu negara. Di tengah ruangan, tumpukan uang pecahan Rp100.000 berdiri kokoh seperti tembok merah bata — menjulang setinggi hampir dua meter. Angka nominalnya bikin bergidik: Rp2,4 triliun.

Namun uang itu bukan lambang keberhasilan bisnis. Ia adalah bukti pahit: bagian kecil dari Rp13,2 triliun hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara.

Sekitar pukul 10.55 WIB, Presiden Prabowo Subianto tiba. Mengenakan pakaian safari cokelat muda, langkahnya tenang tapi sorot mata tak lepas dari tumpukan uang di depannya.

Ia disambut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang dengan nada datar tapi sarat makna berkata, “Kalau 13 triliun semua ditumpuk di sini, tempatnya tidak cukup.”

@andromeda_mercurypenyerahan uang 13 triliun korupsi CPO

♬ suara asli – Andromeda Mercury – Andromeda Mercury

Sorak tepuk tangan terdengar saat papan bertuliskan “Rp13.255.244.538.149” diangkat ke depan. Sebuah seremoni simbolik, tapi dengan bobot pesan politik dan hukum yang besar: negara sedang menunjukkan bahwa uang rakyat tidak hilang begitu saja.

Korupsi CPO: Luka Lama yang Dibuka Kembali

Kasus ini menyeret tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari — anak dari PT Permata Hijau Group.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan mereka membayar uang pengganti: Rp11,8 triliun dari Wilmar, Rp4,89 triliun dari Musim Mas. Sejauh ini, baru sebagian yang kembali ke kas negara.

Tumpukan uang yang diperlihatkan Kejagung hanyalah secuil dari kerugian negara. Tapi pemandangan itu sudah cukup untuk menampar nurani publik — betapa besar uang rakyat yang pernah dicuri.

Simbol Kekuasaan dan Pertaruhan Integritas

Di hadapan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Prabowo berdiri menyaksikan seremoni penyerahan uang. Tak ada pidato panjang. Hanya tepuk tangan. Tapi di ruang itu, semua tahu: peristiwa ini punya bobot politik.

Prabowo memulai tahun keduanya sebagai presiden dengan sorotan publik yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Apa yang terjadi di Kejagung hari itu bukan sekadar seremoni, melainkan ujian kepercayaan.

Bagi publik, tumpukan uang itu tak hanya milik negara—ia adalah milik jutaan rakyat yang harusnya menikmati fasilitas publik, bukan memperkaya segelintir orang.

Di Balik Angka

Rp13 triliun setara dengan:

  • 8.600 unit puskesmas baru,
  • 13.000 ruang kelas sekolah dasar,
  • atau subsidi pangan untuk jutaan rumah tangga miskin selama berbulan-bulan.

Ketika uang itu dicuri, yang hilang bukan hanya nominal, tapi kesempatan — kesempatan untuk hidup lebih layak, belajar lebih baik, dan sehat lebih cepat.

Pesan yang Tak Tersurat

Tak ada spanduk besar bertuliskan “Perang terhadap korupsi.” Tapi suasana di Kejagung hari itu sudah menyampaikannya. Dalam bahasa simbolik, negara ingin mengatakan: “Kami menagih apa yang hilang.”

Namun publik tentu tak berhenti pada seremoni. Uang bisa dikembalikan, tapi kepercayaan tak semudah itu.

Seorang pengamat hukum yang hadir dalam acara itu berbisik, “Pertarungan melawan korupsi bukan hanya soal mengembalikan uang. Ini soal membangun keberanian untuk tidak membiarkan sejarah terulang.”

Dan pagi itu, di tengah tumpukan uang pecahan merah, Indonesia seperti bercermin pada luka lamanya sendiri — sembari berharap ini bukan sekadar pertunjukan, melainkan langkah awal untuk sesuatu yang lebih tegas dan berani.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB