Jakarta, Mevin.ID – Kamis, 3 Juli 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan: 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Jaksa menyebut Hasto bersalah dalam dua perkara besar—perintangan penyidikan dan suap dalam kasus politik yang tak kunjung reda: Harun Masiku.
Tak hanya kurungan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, dengan ancaman pidana pengganti enam bulan penjara jika tak dibayar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang Tak Pernah Mati: Hantu Politik Bernama Harun Masiku
Hasto, sosok sentral dalam partai penguasa, dituduh turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR lewat skema Pergantian Antar Waktu (PAW). Suap yang disebut mencapai Rp 600 juta, diselipkan dalam permainan gelap politik yang mengaburkan garis antara legal dan loyal.
Lebih dari sekadar uang, jaksa menilai Hasto juga menghalangi upaya penegakan hukum, termasuk dugaan menyembunyikan keberadaan Harun Masiku—yang hingga kini masih misterius bak “DPO abadi” di Republik ini.
Hasto Membela Diri: “Saya Yakin Tak Bersalah”
Namun Hasto tidak gentar. Dihadapan para hakim dan publik, ia menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyebut proses hukum penuh kejanggalan, dan mempertanyakan mengapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dibuka kembali.
“Saya percaya pada kebenaran. Justru dalam sidang ini, publik bisa melihat adanya rekayasa dan upaya kriminalisasi politik,” ujarnya sebelum persidangan.
Obstruction of Justice dan Tuduhan Suap: Pasal-Pasal yang Berat
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Hasto dengan dua pasal utama:
- Pasal 21 UU Tipikor: Obstruction of justice, atau tindakan menghalangi penyidikan.
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor: Memberi suap kepada penyelenggara negara.
Kedua pasal ini diperkuat dengan KUHP dan pasal kumulatif tentang penyertaan dalam kejahatan (Pasal 55 dan 64 KUHP).
Jaksa menyatakan bahwa peran Hasto dalam “melindungi” Harun Masiku dan memberi uang suap telah terbukti berdasarkan saksi dan barang bukti, meskipun banyak pihak menyebut proses penyidikan dan alat bukti masih diperdebatkan.***