Tuntutan 7 Tahun untuk Hasto: Cermin Retak Politik dan Hukum di Indonesia

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Mevin.ID – Kamis, 3 Juli 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan: 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Jaksa menyebut Hasto bersalah dalam dua perkara besar—perintangan penyidikan dan suap dalam kasus politik yang tak kunjung reda: Harun Masiku.

Tak hanya kurungan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, dengan ancaman pidana pengganti enam bulan penjara jika tak dibayar.


Kasus yang Tak Pernah Mati: Hantu Politik Bernama Harun Masiku

Hasto, sosok sentral dalam partai penguasa, dituduh turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR lewat skema Pergantian Antar Waktu (PAW). Suap yang disebut mencapai Rp 600 juta, diselipkan dalam permainan gelap politik yang mengaburkan garis antara legal dan loyal.

Lebih dari sekadar uang, jaksa menilai Hasto juga menghalangi upaya penegakan hukum, termasuk dugaan menyembunyikan keberadaan Harun Masiku—yang hingga kini masih misterius bak “DPO abadi” di Republik ini.


Hasto Membela Diri: “Saya Yakin Tak Bersalah”

Namun Hasto tidak gentar. Dihadapan para hakim dan publik, ia menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyebut proses hukum penuh kejanggalan, dan mempertanyakan mengapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dibuka kembali.

“Saya percaya pada kebenaran. Justru dalam sidang ini, publik bisa melihat adanya rekayasa dan upaya kriminalisasi politik,” ujarnya sebelum persidangan.


Obstruction of Justice dan Tuduhan Suap: Pasal-Pasal yang Berat

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Hasto dengan dua pasal utama:

  • Pasal 21 UU Tipikor: Obstruction of justice, atau tindakan menghalangi penyidikan.
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor: Memberi suap kepada penyelenggara negara.

Kedua pasal ini diperkuat dengan KUHP dan pasal kumulatif tentang penyertaan dalam kejahatan (Pasal 55 dan 64 KUHP).

Jaksa menyatakan bahwa peran Hasto dalam “melindungi” Harun Masiku dan memberi uang suap telah terbukti berdasarkan saksi dan barang bukti, meskipun banyak pihak menyebut proses penyidikan dan alat bukti masih diperdebatkan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember
Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki
KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember
“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir
Prabowo Ungkap Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:11 WIB

Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:55 WIB

KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember

Berita Terbaru