Uang Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kasus CPO Berlanjut ke MA

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara dari para terdakwa korporasi.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya sebelumnya telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, namun Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619, berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM,” kata Sutikno.

Rincian pengembalian uang dari masing-masing perusahaan yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Pengembalian dilakukan pada 23 dan 26 Mei 2025 dan kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.

Sutikno menyebut, uang tersebut telah disita dan dimasukkan dalam memori tambahan kasasi sebagai bukti baru, agar Mahkamah Agung mempertimbangkannya untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan itu, Kejaksaan mengajukan kasasi guna memastikan tanggung jawab atas kerugian negara tetap ditegakkan melalui proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG untuk Balita Dikritik, Ahli Gizi: Hanya Bikin Kenyang Tapi Miskin Nutrisi
Darurat Hutan! Kemenhut Bongkar 191 Ribu Hektar Kawasan Hutan Dijarah Tambang Ilegal
Drama Kejar-kejaran di Tapos: KPK Bongkar Kronologi OTT Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan
BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:29 WIB

Program MBG untuk Balita Dikritik, Ahli Gizi: Hanya Bikin Kenyang Tapi Miskin Nutrisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:54 WIB

Darurat Hutan! Kemenhut Bongkar 191 Ribu Hektar Kawasan Hutan Dijarah Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:40 WIB

Drama Kejar-kejaran di Tapos: KPK Bongkar Kronologi OTT Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Berita Terbaru