Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara dari para terdakwa korporasi.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya sebelumnya telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, namun Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619, berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM,” kata Sutikno.
Rincian pengembalian uang dari masing-masing perusahaan yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Pengembalian dilakukan pada 23 dan 26 Mei 2025 dan kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.
Sutikno menyebut, uang tersebut telah disita dan dimasukkan dalam memori tambahan kasasi sebagai bukti baru, agar Mahkamah Agung mempertimbangkannya untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan itu, Kejaksaan mengajukan kasasi guna memastikan tanggung jawab atas kerugian negara tetap ditegakkan melalui proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.***