Uang Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kasus CPO Berlanjut ke MA

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara dari para terdakwa korporasi.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya sebelumnya telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, namun Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619, berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM,” kata Sutikno.

Rincian pengembalian uang dari masing-masing perusahaan yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Pengembalian dilakukan pada 23 dan 26 Mei 2025 dan kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.

Sutikno menyebut, uang tersebut telah disita dan dimasukkan dalam memori tambahan kasasi sebagai bukti baru, agar Mahkamah Agung mempertimbangkannya untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan itu, Kejaksaan mengajukan kasasi guna memastikan tanggung jawab atas kerugian negara tetap ditegakkan melalui proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru