Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN Kembali Disidangkan di MK

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Uji materi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/7/2025).

Sidang dihadiri oleh para pemohon Ilham Fariduz Zaman dan A Fahrur Rozi yang menyampaikan keberatannya atas praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wakil menteri.

“Para Pemohon benar-benar resah dengan praktik rangkap jabatan di mana seorang wakil menteri juga menjadi komisaris BUMN. Keresahan itu dituangkan dalam sebuah tulisan,” kata Fahrur Rozi di hadapan majelis hakim.

Rozi mengungkapkan bahwa tulisannya berjudul “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” pernah dimuat di Kompas.com pada 9 Juli 2025.

Namun, tulisan tersebut tidak mendapat respons positif dari pemerintah. Sebaliknya, dalam beberapa hari setelah publikasi artikel, jumlah wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN bertambah dari 25 menjadi 30 orang.

Para pemohon juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan kerugian negara akibat rangkap jabatan tersebut.

Mereka menilai alokasi anggaran sebesar Rp 325 triliun ke BUMN melalui superholding BPI Danantara menjadi tidak akuntabel karena dikelola oleh pejabat yang merangkap jabatan.

Pemohon II, yang merupakan mahasiswa, turut menyampaikan dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap sektor pendidikan. Ia mengeluhkan pembatasan akses fasilitas kampus, pengurangan jam akademik, hingga kewajiban membayar sewa ruang belajar.

Para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar juga mencakup “Wakil Menteri”.

Mereka juga memohon agar MK menyatakan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai melarang rangkap jabatan di kementerian, lembaga, partai politik, dan BUMD.

Selain itu, mereka menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Meskipun MK dalam putusan sebelumnya menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, tidak ada aturan eksplisit yang melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar posita atau dasar permohonan diperkuat, terutama terkait pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan setelah perbaikan permohonan diserahkan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo
YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah
Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Gus Dur: Sejarah, Kontroversi, dan Pengakuan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ditolak NU dan Muhammadiyah: Integritas Moral Dipertanyakan
Menanti Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Usulan Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WIB

Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 14:56 WIB

GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 19:20 WIB

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 11:04 WIB

Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing

Berita Terbaru