Bekasi, Mevin.ID – Menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan, Syafri Donny Sirait (SDS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, disarankan untuk nonaktif sementara dari jabatannya.
Hal ini diusulkan agar SDS dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.
Saran tersebut disampaikan oleh KH Soleh Jaelani, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (PETANESIA) dan Ketua Majelis Ulama Kabupaten Bekasi, pada Selasa (18/3/2025).
“Saran kami kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Bapak Syafri Donny Sirait, agar nonaktif sementara sebagai Kadis LH Kabupaten Bekasi,” kata KH Soleh Jaelani.
Alasan Nonaktif Sementara
Menurut KH Soleh Jaelani, dengan nonaktif sementara, SDS dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya hingga prosesnya selesai. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi budaya taat hukum di Kabupaten Bekasi.
“Ini bisa menjadi contoh untuk memulai budaya baru taat hukum di Kabupaten Bekasi. Selain itu, langkah ini juga untuk mewujudkan konduktivitas,” ungkapnya.
Kesempatan bagi Bupati untuk Menunjuk Pengganti
KH Soleh Jaelani juga menekankan bahwa nonaktifnya SDS memberikan kesempatan kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk menunjuk Pejabat Pelaksana Sementara (Pjs) sebagai pengganti SDS.
“Bapak Bupati Bekasi, Bapak Ade Kuswara Kunang SH, juga agar bisa menunjuk penggantinya, yaitu Pejabat Pelaksana Sementara (Pjs) Kadis LH Kabupaten Bekasi yang baru,” jelasnya.
Dengan adanya pengganti sementara, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat kembali berfungsi optimal, terutama dalam memperbaiki pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng milik Pemkab Bekasi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Pusat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Syafri Donny Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di lingkungan TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa SDS diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah tersebut menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.
“Terhadap kasus TPA Burangkeng, telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Rizal Irawan dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025).
SDS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Harapan ke Depan
Dengan nonaktifnya SDS sementara, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam mengatasi masalah lingkungan, khususnya di TPA Burangkeng.***
Baca Juga :
- Kadis LH Kabupaten Bekasi Didenda Rp10 Miliar, Jadi Tersangka TPA Burangkeng
- KLH Akan Telusuri Pengelolaan Sampah Kota yang Tak Punya TPA
- Cemari Lingkungan, Menteri LH: 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- Soal TPA Sampah Liar, PMII Minta Bupati Dan DLH Kab Bekasi Bertindak Tegas
- Penetapan SDS Jadi Tersangka Tak Ada Hubungan dengan Program 100 Hari Bupati-Wakil Bupati Bekasi
- FOR-WADES Mendukung Langkan KLH-RI Tersangkakan Kadis LH Kabupaten Bekasi





















