Ulama Sarankan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Nonaktif Sementara Setelah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama Sarankan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait (SDS) Nonaktif Sementara Setelah Jadi Tersangka

Ulama Sarankan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait (SDS) Nonaktif Sementara Setelah Jadi Tersangka

Bekasi, Mevin.ID – Menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan, Syafri Donny Sirait (SDS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, disarankan untuk nonaktif sementara dari jabatannya.

Hal ini diusulkan agar SDS dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.

Saran tersebut disampaikan oleh KH Soleh Jaelani, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (PETANESIA) dan Ketua Majelis Ulama Kabupaten Bekasi, pada Selasa (18/3/2025).

“Saran kami kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Bapak Syafri Donny Sirait, agar nonaktif sementara sebagai Kadis LH Kabupaten Bekasi,” kata KH Soleh Jaelani.

Alasan Nonaktif Sementara

Menurut KH Soleh Jaelani, dengan nonaktif sementara, SDS dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya hingga prosesnya selesai. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi budaya taat hukum di Kabupaten Bekasi.

“Ini bisa menjadi contoh untuk memulai budaya baru taat hukum di Kabupaten Bekasi. Selain itu, langkah ini juga untuk mewujudkan konduktivitas,” ungkapnya.

Kesempatan bagi Bupati untuk Menunjuk Pengganti

KH Soleh Jaelani juga menekankan bahwa nonaktifnya SDS memberikan kesempatan kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk menunjuk Pejabat Pelaksana Sementara (Pjs) sebagai pengganti SDS.

“Bapak Bupati Bekasi, Bapak Ade Kuswara Kunang SH, juga agar bisa menunjuk penggantinya, yaitu Pejabat Pelaksana Sementara (Pjs) Kadis LH Kabupaten Bekasi yang baru,” jelasnya.

Dengan adanya pengganti sementara, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat kembali berfungsi optimal, terutama dalam memperbaiki pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng milik Pemkab Bekasi.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Pusat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Syafri Donny Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di lingkungan TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa SDS diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah tersebut menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.

“Terhadap kasus TPA Burangkeng, telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Rizal Irawan dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025).

SDS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Harapan ke Depan

Dengan nonaktifnya SDS sementara, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam mengatasi masalah lingkungan, khususnya di TPA Burangkeng.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025
Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan
Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari
3.489 Tenaga Honorer Majalengka Siap Sandang Status PPPK Paruh Waktu Akhir November Ini
Siswa SMP di Tangsel Sakit Parah Usai Diduga Dibully, Keluarga Minta Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal ITUC Minta Pemerintah Melindungi Hak-Hak Pekerja Indonesia
Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasi Pembentukan Komunitas O2 Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:46 WIB

Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025

Rabu, 12 November 2025 - 15:25 WIB

Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025 - 12:27 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Rabu, 12 November 2025 - 03:34 WIB

Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari

Selasa, 11 November 2025 - 21:19 WIB

3.489 Tenaga Honorer Majalengka Siap Sandang Status PPPK Paruh Waktu Akhir November Ini

Berita Terbaru

Foto ilustrasi: Nathan Aguirre/Unsplash

Entertaintment

India Lampaui Negara Maju dalam Minat Baca, Indonesia Masih Tertinggal

Kamis, 13 Nov 2025 - 05:38 WIB