Bandung, Mevin.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 masih menggantung. Hingga pertengahan November, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku belum menerima regulasi baru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, mengatakan bahwa sesuai PP 36/2021, batas akhir penetapan UMP seharusnya jatuh pada 21 November.
Namun, hingga hari ini belum ada aturan baru yang dapat dijadikan acuan.
“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi maupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Belum Ada Arah Formulasi Baru
Firman mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi sebenarnya telah beberapa kali melakukan rapat.
Namun, tidak ada sinyal bahwa aturan baru akan segera dirilis. Bahkan serikat pekerja pun disebut tidak mendapatkan bocoran mengenai arah kebijakan perhitungan UMP yang baru.
Menurutnya, keterlambatan ini bisa disebabkan oleh perdebatan di tingkat pusat terkait formulasi upah.
“Pemerintah pasti melihat berbagai aspek, bukan hanya kesejahteraan buruh, tetapi juga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Dampak Penundaan: Perhitungan Daerah Ikut Tersandera
Ketidakpastian ini membuat Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa melakukan simulasi atau menghitung kenaikan UMP 2026.
Firman menegaskan bahwa seluruh perhitungan akan mengikuti regulasi pusat: “Apakah formulasi nanti mengakomodasi tuntutan serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya.”***


























