UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Kawal Pengupahan 2026 di Balai Kota : Aliansi Federasi SP/SB Desak UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 6 Juta, Foto by: Prasetio Wahyudinoto

Buruh Kawal Pengupahan 2026 di Balai Kota : Aliansi Federasi SP/SB Desak UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 6 Juta, Foto by: Prasetio Wahyudinoto

Bandung, Mevin.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 masih menggantung. Hingga pertengahan November, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku belum menerima regulasi baru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, mengatakan bahwa sesuai PP 36/2021, batas akhir penetapan UMP seharusnya jatuh pada 21 November.

Namun, hingga hari ini belum ada aturan baru yang dapat dijadikan acuan.

“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi maupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Belum Ada Arah Formulasi Baru

Firman mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi sebenarnya telah beberapa kali melakukan rapat.

Namun, tidak ada sinyal bahwa aturan baru akan segera dirilis. Bahkan serikat pekerja pun disebut tidak mendapatkan bocoran mengenai arah kebijakan perhitungan UMP yang baru.

Menurutnya, keterlambatan ini bisa disebabkan oleh perdebatan di tingkat pusat terkait formulasi upah.

“Pemerintah pasti melihat berbagai aspek, bukan hanya kesejahteraan buruh, tetapi juga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Dampak Penundaan: Perhitungan Daerah Ikut Tersandera

Ketidakpastian ini membuat Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa melakukan simulasi atau menghitung kenaikan UMP 2026.

Firman menegaskan bahwa seluruh perhitungan akan mengikuti regulasi pusat: “Apakah formulasi nanti mengakomodasi tuntutan serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya.”***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB