Bandung, Mevin.ID – Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi menghentikan status akademik seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tindakan ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh mahasiswa, meskipun proses hukum masih berjalan.
“Unpad tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran hukum maupun norma apa pun,” ujar Arief dalam pernyataan resminya di Bandung, Selasa.
Menurut Arief, Unpad memiliki aturan internal yang mengatur bahwa siapa pun—baik mahasiswa, dosen, maupun karyawan—yang terbukti melakukan tindakan pidana dapat dikenai sanksi akademik, termasuk pemutusan studi.
Dokter berinisial PIP tersebut telah dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Unpad dan dilarang menjalani seluruh aktivitas di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Unpad juga menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada korban dan telah berkoordinasi dengan RSHS serta kepolisian agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarganya, dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” ucap Arief.
Selain menindak pelaku, Unpad berencana memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di semua jenjang pendidikan, khususnya di rumah sakit pendidikan, guna mencegah kasus serupa.
Arief menegaskan, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga menjadi refleksi penting dalam memperbaiki ekosistem pendidikan kedokteran.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, dan Kementerian Kesehatan untuk menangani kasus ini secara menyeluruh,” pungkasnya***





















