SLEMAN, Mevin.ID – Kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya, kini memasuki babak baru.
Pihak keluarga Hogi telah menempuh jalur mediasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku penjambretan yang tewas dalam insiden tersebut.
Upaya ini dilakukan guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca juga : Dilema Hukum: Lindungi Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha mengejar dua orang penjambret yang merampas tas istrinya.
Dalam pengejaran menggunakan mobil, Hogi memepet motor pelaku hingga kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak tembok. Kedua pelaku dilaporkan tewas di tempat.
Meski niatnya adalah membela diri dan mempertahankan hak, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kecelakaan lalu lintas. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.
Mediasi dan Permohonan Maaf
Istri Hogi, Arista, mengungkapkan bahwa dirinya telah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk bertemu dengan keluarga pelaku pada Sabtu (24/1/2026).
“Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Saya menyampaikan itu ke keluarganya dan saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujar Arista dalam proses mediasi tersebut.
Arista berharap langkah ini bisa membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang lebih humanis, mengingat situasi yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindak kejahatan.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.
“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi. Kami tidak memihak siapa pun, proses ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas AKP Mulyanto.
Sorotan Publik dan DPR
Kasus ini sempat memicu polemik di masyarakat. Banyak netizen mempertanyakan keadilan bagi korban kejahatan yang justru menjadi tersangka saat mencoba melawan.
Hal ini bahkan membuat Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres dan Kajari Sleman untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























