Jakarta, Mevin.ID – Istilah “sumbangan” biasanya identik dengan kerelaan. Namun, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/12/2025), istilah itu bermakna sebaliknya: sebuah paksaan sistematis yang menjadi “tiket” agar roda bisnis tetap berputar.
Ali Wijaya Tan, Direktur PT Patera Surya Gemilang, hadir sebagai saksi untuk mengurai benang kusut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di hadapan majelis hakim, Ali blak-blakan mengenai noda hitam birokrasi yang harus ia jalani selama 13 tahun terakhir.
Disandera Denda Overstay
Bagi Ali, menyetor uang tunai ke kantong pejabat bukan pilihan, melainkan keharusan. Perusahaannya yang bergerak di bidang jasa perizinan, mengurus setidaknya 100 dokumen RPTKA setiap bulan untuk kliennya.
“Jika dokumen terlambat, klien kami didenda hingga Rp1 juta per hari karena overstay. Kami tidak punya pilihan,” ungkap Ali.
Ketakutan akan denda yang membengkak inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker.
Ali mengaku rutin menyetorkan “uang kontribusi” sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan kepada tiga direktur berbeda sejak periode 2011 hingga 2024.
Negosiasi yang Alot
Menariknya, angka puluhan juta tersebut merupakan hasil “tawar-menawar”. Awalnya, para terdakwa meminta upeti sebesar Rp500.000 untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
Karena volume dokumen yang besar, Ali bernegosiasi hingga akhirnya disepakati angka global bulanan.
Ali menyebutkan nama-nama pejabat yang menerima aliran dana tersebut saat menjabat sebagai Direktur PPTKA, di antaranya Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto.
Modus “Macetkan” Sistem Digital
Meski pemerintah telah menyediakan laman tka-online, jaksa mengungkap bahwa sistem tersebut sengaja dibuat “lumpuh” oleh para terdakwa.
Dokumen pemohon tidak akan diproses, jadwal wawancara Skype tidak akan dibuat, dan kekurangan berkas tidak akan diinformasikan jika tidak ada “uang pelicin” yang mengalir.
Kondisi ini memaksa para agen atau pengusaha datang langsung ke kantor Kemnaker, di mana kesepakatan-kesepakatan bawah meja biasanya terjadi.
Pundi-Pundi Rp135 Miliar
Skandal ini menyeret delapan orang ke kursi pesakitan, termasuk Eks Dirjen Kemnaker Suhartono dan jajaran di bawahnya.
Total uang hasil pemerasan yang terkumpul dari berbagai pihak mencapai angka fantastis: Rp135,29 miliar.
Catatan penerimaan per individu pun mencengangkan:
- Haryanto: Diduga menerima Rp84,72 miliar dan satu unit Innova Reborn.
- Wisnu Pramono: Diduga menerima Rp25,2 miliar dan satu unit Vespa Primavera.
- Gatot Widiartono & Staf lainnya: Mengantongi angka miliaran rupiah.
Kini, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 12e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang Ali Wijaya Tan menjadi pembuka tabir betapa mahalnya biaya “integritas” di mata para oknum penjaga gerbang tenaga kerja asing di Indonesia.***


























