Bandung, Mevin.ID – Kasus ujaran kebencian yang menyeret nama streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob terus bergulir. Setelah Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status kemahasiswaannya, aparat kepolisian kini mengimbau Resbob agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, meminta keluarga Resbob agar berperan aktif membujuk yang bersangkutan menyerahkan diri apabila masih menjalin komunikasi.
“Kami minta kepada orang tua atau saudara yang masih berkomunikasi dengan Resbob agar melaporkan kepada kami dan membantu yang bersangkutan menyerahkan diri, supaya proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Hendra dalam keterangan video, Senin (15/12/2025).
Selain keluarga, kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Resbob untuk segera melapor ke aparat terdekat.
Dalam perkara ini, Polda Jawa Barat telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian, dengan nomor LPB674/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri sejumlah lokasi, termasuk kediaman orang tua Resbob di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.
Menurut Hendra, ujaran yang disampaikan Resbob dalam salah satu siaran langsung dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda serta memicu kemarahan publik, khususnya pendukung Persib Bandung.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila menemukan atau melihat yang bersangkutan, agar segera melaporkan kepada kami,” tegasnya.
Terkait beredarnya video pengegrudukan rumah Resbob di Bandung, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. “Sejauh ini kami tidak menemukan alamat Resbob di wilayah Jawa Barat,” kata Hendra.
Kasus ini mencuat setelah potongan siaran langsung yang menampilkan ujaran bernada kebencian terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib viral di media sosial. Reaksi keras datang dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, yang mengecam keras pernyataan tersebut.
“Ucapan itu sudah melewati batas toleransi, berpotensi memecah belah, dan melukai masyarakat Jawa Barat. Saya berharap kepolisian segera menangkap yang bersangkutan karena ini sudah masuk ranah SARA,” ujar Erwan.
Sebelumnya, UWKS Surabaya telah menjatuhkan sanksi terberat berupa Drop Out (DO) terhadap Resbob melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, terhitung sejak 14 Desember 2025, karena dinilai melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi.
Dengan sanksi akademik dan proses hukum yang kini berjalan, kasus Resbob menjadi peringatan keras tentang konsekuensi ujaran kebencian di ruang digital, yang tak hanya berdampak sosial, tetapi juga berujung pada sanksi institusional dan hukum pidana.***
Penulis : Bar Bernad


























