Usai Digeledah KPK, Menkeu Purbaya Ancam Tendang Pegawai Pajak Korup ke Daerah Terpencil

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Keuangan RI)

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Keuangan RI)

JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi tegas, mulai dari rotasi hingga pemberhentian, siap dijatuhkan bagi yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ancaman sanksi ini disampaikan sebagai respons langsung setelah KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua direktorat DJP, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada Selasa (13/1).

Sanksi Sesuai Tingkat Pelanggaran

Purbaya menegaskan bahwa jenis sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Rotasi jabatan akan diterapkan bagi pegawai yang dinilai “terlibat sedikit”. Namun, bagi yang terlibat pelanggaran berat, opsi pemberhentian (dirumahkan) akan dipertimbangkan.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” jelas Menkeu.

Pendampingan Hukum

Meski mengancam memberikan sanksi internal, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang diperiksa, selama status hukumnya belum diputuskan oleh pengadilan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi,” ujar Purbaya, menekankan batasan antara dukungan kelembagaan dan intervensi proses hukum.

Kooperatif, DJP Tak Berdaya di Depan KPK

Sebelumnya, DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, telah menyatakan sikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK. Institusi ini juga menyerahkan sepenuhnya detail perkara kepada otoritas penegak hukum.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Buntut Kasus Suap Pajak Tambang Rp4 Miliar

Langkah evaluasi dan ancaman sanksi dari Menkeu Purbaya ini dinilai sebagai upaya untuk membersihkan institusi perpajakan dan memulihkan kepercayaan publik setelah tersandung operasi tangkap tangan dan penggeledahan oleh KPK. Kebijakan “kocok ulang” ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memperkuat integritas di tubuh DJP ke depannya.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP
Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai
KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor
KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit
Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih
Hijrah ke IKN, ASN akan Tinggal di Rumah Susun
Prabowo Soroti Bocornya Dana Desa: 10 Tahun Mengucur, Tak Sampai ke Rakyat
Terungkap! Eks Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Modus Korupsi Pajak

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP

Senin, 16 Februari 2026 - 16:25 WIB

Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:45 WIB

KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:45 WIB

KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru