JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi tegas, mulai dari rotasi hingga pemberhentian, siap dijatuhkan bagi yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ancaman sanksi ini disampaikan sebagai respons langsung setelah KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua direktorat DJP, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada Selasa (13/1).
Sanksi Sesuai Tingkat Pelanggaran
Purbaya menegaskan bahwa jenis sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Rotasi jabatan akan diterapkan bagi pegawai yang dinilai “terlibat sedikit”. Namun, bagi yang terlibat pelanggaran berat, opsi pemberhentian (dirumahkan) akan dipertimbangkan.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” jelas Menkeu.
Pendampingan Hukum
Meski mengancam memberikan sanksi internal, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang diperiksa, selama status hukumnya belum diputuskan oleh pengadilan.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi,” ujar Purbaya, menekankan batasan antara dukungan kelembagaan dan intervensi proses hukum.
Kooperatif, DJP Tak Berdaya di Depan KPK
Sebelumnya, DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, telah menyatakan sikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK. Institusi ini juga menyerahkan sepenuhnya detail perkara kepada otoritas penegak hukum.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Buntut Kasus Suap Pajak Tambang Rp4 Miliar
Langkah evaluasi dan ancaman sanksi dari Menkeu Purbaya ini dinilai sebagai upaya untuk membersihkan institusi perpajakan dan memulihkan kepercayaan publik setelah tersandung operasi tangkap tangan dan penggeledahan oleh KPK. Kebijakan “kocok ulang” ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memperkuat integritas di tubuh DJP ke depannya.***
Editor : Atep K


























