Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan adaptasi sistem pemilu campuran sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang membahas evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan penataan sistem pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Moch. Nurhasim (Peneliti Politik BRIN), Dr. Titi Anggraini (Dosen Hukum Pemilu FH UI), Khoirunnisa Nur Agusyati (Direktur PERLUDEM), dan Dr. Khairul Fahmi (Dosen FH Universitas Andalas). Dalam diskusi, Doli menyatakan dukungannya terhadap sistem pemilu campuran sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Keempat pakar tadi menyampaikan, dan saya setuju, bahwa mungkin kita sudah harus mempertimbangkan sistem pemilu campuran. Variannya banyak, seperti mixed member proportional (MMP), mixed member majoritarian (MMM), atau sistem paralel. Namun, untuk kondisi pertumbuhan dan peningkatan demokrasi Indonesia, saya kira kita sudah harus mempertimbangkan sistem campuran,” ujar Doli dalam RDPU yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Doli menyoroti fenomena di mana kader partai yang telah bekerja keras seringkali kalah bersaing dengan calon yang memiliki kekuatan massa besar di lapangan. “Pada saat menjelang pemilu, tiba-tiba kader partai tidak berdaya, dikalahkan oleh calon-calon yang punya kekuatan luar biasa di lapangan, sementara massa pemilih semakin pragmatis,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, sistem pemilu campuran dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan politik dan representasi yang lebih baik. “Supaya kelembagaan politik tetap terjaga, tetapi unsur representatifnya juga terlihat, maka sistem pemilu campuran adalah yang paling moderat dan rasional,” tambahnya.
Selain sistem pemilu campuran, Doli juga menyoroti isu parliamentary threshold. Ia menegaskan bahwa presidential threshold sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, tetapi parliamentary threshold masih memerlukan kajian mendalam untuk menghindari waste vote (suara terbuang) yang terlalu banyak. Salah satu solusi yang diusulkan adalah metode stembus accord.
Stembus accord adalah konsep yang memungkinkan partai-partai kecil berkoalisi untuk menggabungkan perolehan suara mereka sehingga dapat melewati ambang batas parlemen. Jika koalisi berhasil melampaui ambang batas, kursi yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
“Tadi ada usulan penyelesaian, misalnya basis penghitungan ambang batas dikembangkan menjadi kumpulan partai-partai politik, atau ditambahkan dengan sistem penghitungan stembus accord untuk menghindari suara terbuang yang terlalu banyak,” katanya.
Doli menambahkan bahwa jika parliamentary threshold tetap dipertahankan, penerapannya harus merata di semua tingkatan. “Saya kira ini harus dilakukan bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka pelembagaan partai politik,” tutupnya.
RDPU ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi sistem pemilu dan merumuskan perubahan undang-undang yang lebih adaptif terhadap dinamika demokrasi di Indonesia.***


























