Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Sudirman Said menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar, Jakarta, pada Selasa (23/12).
“Benar (Sudirman Said diperiksa),” ujar Anang melalui keterangan singkatnya kepada awak media, Selasa (23/12).
Fokus Pengusutan Periode 2008-2015
Penyidikan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa ini berfokus pada tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Petral untuk periode tahun 2008 hingga 2015.
Anang menegaskan bahwa fokus periode pengusutan di Kejagung berbeda dengan yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika KPK menyisir periode 2019-2025, Kejagung memilih masuk ke ranah yang lebih lama sebagai bentuk pengembangan perkara.
“Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015. Dan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berjalan sebelumnya,” jelas Anang.
Total 20 Saksi Telah Diperiksa
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus setidaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi sejak status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
Meski intensitas pemeriksaan meningkat, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka maupun merilis angka pasti terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Kasus Petral kembali mencuat setelah Kejagung mengendus adanya ketidakberesan dalam skema pengadaan minyak mentah yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Selain Sudirman Said, penyidik juga terus menelusuri jejak pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.***


























