Jakarta, Mevin.ID – Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kredit jumbo dari puluhan bank nasional dan internasional.
Total nilai kredit yang diterima Sritex mencapai Rp3,6 triliun, dan lebih mengejutkan lagi, perusahaan tekstil ini ternyata menanggung utang hingga Rp26 triliun menurut laporan keuangan Juni 2024. Dari jumlah itu, Rp10 triliun berasal dari pinjaman ke 28 bank.
Daftar Lengkap 28 Bank yang Jadi Kreditur Sritex
Berikut rincian utang Sritex ke perbankan yang nilainya sangat besar:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Bank Central Asia (BCA) – US$82 juta
2. State Bank of India (Singapura) – US$43 juta
3. Bank QNB Indonesia – US$37 juta
4. Citibank N.A. Indonesia – US$36 juta
5. Bank Mizuho Indonesia – US$34 juta
6. Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) – US$33 juta
7. Bank Muamalat Indonesia – US$25 juta
8. CIMB Niaga – US$25 juta
9. Maybank Indonesia – US$25 juta
10. Bank Jateng (Jawa Tengah) – US$24 juta
11. Bank Negara Indonesia (BNI) – US$24 juta
12. MUFG Bank – US$24 juta
13. Bank of China (Hong Kong) – US$22 juta
14. Bank KEB Hana Indonesia – US$22 juta
15. Taipei Fubon Commercial Bank – US$20 juta
16. Woori Bank (Singapura) – US$20 juta
17. Standard Chartered Bank – US$20 juta
18. Bank DBS Indonesia – US$18 juta
19. Permata Bank – US$17 juta
20. Bank China Construction Indonesia – US$15 juta
21. Bank DKI – US$9,1 juta
22. Emirates NBD – US$9 juta
23. ICICI Bank (Singapura) – US$7 juta
24. Bank CTBC Indonesia – US$7 juta
25. Deutsche Bank – US$6,9 juta
26. Bank Woori Saudara Indonesia – US$5 juta
27. Danamon Indonesia – US$4,5 juta
28. Bank SBI Indonesia – US$4,4 juta
Utang Lebih Besar dari Aset
Yang mencengangkan, total utang jangka pendek dan panjang Sritex mencapai US$1,6 miliar, sementara nilai total aset perusahaan hanya US$653 juta (sekitar Rp10,66 triliun). Artinya, nilai kewajiban perusahaan jauh melampaui nilai asetnya.
Kredit Negara, Tersangka Swasta
Meskipun Sritex adalah entitas swasta, penyidikan dilakukan karena dana kredit berasal dari bank BUMN dan BUMD. Kejagung menegaskan hal ini masuk ranah pidana karena menyangkut keuangan negara, merujuk pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain Iwan, dua pejabat bank juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Fasilitas kredit digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbankan nasional dan sistem tata kelola korporasi. Akankah ini menjadi awal dari gelombang besar pengungkapan skandal keuangan lainnya?***