Jakarta, Mevin.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pembiayaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia menembus Rp 90,99 triliun hingga September 2025.
Lonjakan 22,16% secara tahunan ini mengindikasikan semakin banyak masyarakat yang bergantung pada pendanaan digital di tengah tekanan ekonomi.
Namun, pertumbuhan itu disertai peningkatan risiko. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) kini mencapai 2,82%, naik 44 basis poin dibanding periode sama tahun lalu.
OJK menilai peningkatan kredit macet tak sekadar dipicu oleh lesunya kondisi ekonomi peminjam, tetapi juga adanya oknum peminjam yang sengaja tak berniat mengembalikan dana.
“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak memanfaatkan layanan pendanaan digital, termasuk tidak mengambil langkah untuk sengaja tidak membayar utang,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.
Literasi Keuangan Masih Jadi PR Besar
Meski pinjol semakin menjadi sumber pendanaan mudah dan cepat, rendahnya literasi keuangan membuat sebagian masyarakat terjebak dalam lingkaran utang konsumtif. Apalagi, pinjaman daring tetap tumbuh jauh di atas industri multifinance yang hanya naik 1,07% dan perbankan 7,42%.
OJK telah memperketat regulasi, termasuk mewajibkan penyelenggara pinjol menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025 untuk mencegah peminjam “loncat platform”.
Ancaman Krisis Utang Rumah Tangga
Pengamat menilai, jika tren ini berlanjut, Indonesia bisa menghadapi krisis utang rumah tangga yang membebani pemulihan ekonomi dan memicu persoalan sosial seperti penagihan ilegal hingga kasus bunuh diri akibat jeratan pinjol.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan pinjol untuk kebutuhan produktif, sekaligus meningkatkan literasi keuangan agar tak terjebak dalam ilusi kemudahan pendanaan jangka pendek.***


























