JAKARTA, Mevin.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis posisi utang pemerintah Indonesia per 31 Desember 2025 yang mencatatkan angka sebesar Rp 9.637,90 triliun.
Dengan nilai tersebut, rasio utang pemerintah kini menyentuh level 40,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengutip data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), mayoritas utang Indonesia masih didominasi oleh instrumen domestik guna menjaga stabilitas pasar keuangan.
Komposisi Utang: Didominasi Surat Berharga Negara
Struktur utang pemerintah terbagi dalam dua instrumen utama, yakni:
- Surat Berharga Negara (SBN): Mencapai Rp 8.387,23 triliun atau sekitar 87,02 persen dari total utang.
- Pinjaman: Sebesar Rp 1.250,67 triliun atau setara 12,98 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur untuk mendukung pengembangan pasar keuangan domestik serta menjaga portofolio tetap optimal.
Pilihan Sulit di Tengah Perlambatan Ekonomi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa peningkatan rasio utang ini merupakan dampak dari perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu.
Menurutnya, langkah penarikan utang yang lebih besar diambil sebagai upaya preventif agar Indonesia tidak terperosok ke dalam krisis ekonomi serupa tahun 1998.
“Ini terpaksa dilakukan karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya adalah kembali ke kondisi 1998 atau meningkatkan utang sedikit demi menyelamatkan ekonomi? Kami memilih ekonomi selamat,” tegas Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (12/2/2026) lalu.
Masih dalam Batas Aman UU
Meski angka utang terus merangkak naik, Menkeu memastikan bahwa kondisi fiskal Indonesia masih terkendali.
Rasio 40,46 persen terhadap PDB ini masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen.
“Kita sedang menata ulang semuanya agar tetap berada dalam koridor yang sehat,” tambahnya.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Meningkatnya utang pemerintah sering kali memicu kekhawatiran terkait beban anggaran di masa depan.
Namun, penggunaan SBN sebagai instrumen utama menunjukkan bahwa pemerintah lebih banyak berutang kepada investor (termasuk masyarakat lokal) dibandingkan lembaga asing, yang secara teori lebih minim risiko terhadap fluktuasi nilai tukar.***


























