Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.
Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD Provinsi Jakarta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Keputusan ini dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat, yang menjadi tonggak penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap kasus ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah dimanapun berada.
“Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat, “kata Kevin Wu dalam press release Senin (27/1/2025).
Selain itu, dia juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini.
Kronologi sengketa kasus ini berawal pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara tersebut merupakan tanah milik perusahaan dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.
Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.
Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul baru tahun 1998.
Pihak Vihara telah mengajukan permohonan banding kasasi terhadap putusan tersebut di Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023. (*)

























