Viral di Media Sosial, Satpol PP Jabar Segel Aktivitas Penggalian Ilegal di Padalarang

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tambang pasir ilegal di Kawasan Padalarang, KBB. (Foto: RMOLJabar/Satpol PP Jabar)

Lokasi tambang pasir ilegal di Kawasan Padalarang, KBB. (Foto: RMOLJabar/Satpol PP Jabar)

BANDUNG BARAT, Mevin.ID – Satpol PP Provinsi Jawa Barat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas alat berat di Kampung Sudimampir Hilir, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Langkah ini diambil setelah keluhan warga terkait dugaan tambang pasir ilegal viral di berbagai platform media sosial.

Penyegelan yang dilakukan pada Jumat (2/1/2026) ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM).

Kekuatan Media Sosial

Isu ini mencuat ke publik setelah akun Threads resti.resres dan akun TikTok Nindira Guntari membagikan rekaman aktivitas alat berat yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman—hanya berjarak sekitar tujuh meter dari rumah warga.

Dalam unggahannya, warga mengaku sempat melapor ke pihak RT, RW, hingga desa, namun aduan tersebut tidak membuahkan hasil. Warga justru diminta untuk tidak mempermasalahkan penggalian tersebut, hingga muncul dugaan adanya praktik “main mata” di tingkat bawah.

“Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti longsor, jika ini dibiarkan terus,” tulis Nindira dalam unggahannya yang menuai ribuan komentar.

 

View this post on Instagram

 

Bukan Tambang, Tapi Tak Berizin

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jabar, Guntur Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari pihak pengembang, aktivitas tersebut sebenarnya bukan merupakan pertambangan pasir komersial.

“Berdasarkan keterangan pengembang, ini adalah kegiatan cut and fill untuk perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang. Pasir hasil galian diklaim tidak dijual, melainkan digunakan sendiri untuk kebutuhan pembangunan perumahan tersebut,” jelas Guntur di lokasi kejadian.

Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan penyegelan karena proyek tersebut terbukti belum mengantongi izin lengkap.

Tegakkan Aturan demi Keselamatan

Pemerintah menegaskan tidak menghambat investasi di daerah, namun setiap pengembang wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi mitigasi risiko bencana dan kenyamanan warga sekitar.

“Kegiatan kami hentikan sementara. Kami minta pengembang segera melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Keamanan dan keselamatan warga tidak bisa dikorbankan atas nama investasi,” tegas Guntur.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proyek pembangunan di wilayah padat penduduk, sekaligus membuktikan bahwa pengawasan publik melalui media sosial kini menjadi instrumen efektif dalam mendorong respons cepat pemerintah.***

Facebook Comments Box

Editor : Pratigto

Sumber Berita: Rmol

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki
Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!
Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:06 WIB

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:56 WIB

Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya

Berita Terbaru