BANDUNG BARAT, Mevin.ID – Satpol PP Provinsi Jawa Barat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas alat berat di Kampung Sudimampir Hilir, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Langkah ini diambil setelah keluhan warga terkait dugaan tambang pasir ilegal viral di berbagai platform media sosial.
Penyegelan yang dilakukan pada Jumat (2/1/2026) ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM).
Kekuatan Media Sosial
Isu ini mencuat ke publik setelah akun Threads resti.resres dan akun TikTok Nindira Guntari membagikan rekaman aktivitas alat berat yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman—hanya berjarak sekitar tujuh meter dari rumah warga.
Dalam unggahannya, warga mengaku sempat melapor ke pihak RT, RW, hingga desa, namun aduan tersebut tidak membuahkan hasil. Warga justru diminta untuk tidak mempermasalahkan penggalian tersebut, hingga muncul dugaan adanya praktik “main mata” di tingkat bawah.
“Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti longsor, jika ini dibiarkan terus,” tulis Nindira dalam unggahannya yang menuai ribuan komentar.
View this post on Instagram
Bukan Tambang, Tapi Tak Berizin
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jabar, Guntur Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari pihak pengembang, aktivitas tersebut sebenarnya bukan merupakan pertambangan pasir komersial.
“Berdasarkan keterangan pengembang, ini adalah kegiatan cut and fill untuk perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang. Pasir hasil galian diklaim tidak dijual, melainkan digunakan sendiri untuk kebutuhan pembangunan perumahan tersebut,” jelas Guntur di lokasi kejadian.
Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan penyegelan karena proyek tersebut terbukti belum mengantongi izin lengkap.
Tegakkan Aturan demi Keselamatan
Pemerintah menegaskan tidak menghambat investasi di daerah, namun setiap pengembang wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi mitigasi risiko bencana dan kenyamanan warga sekitar.
“Kegiatan kami hentikan sementara. Kami minta pengembang segera melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Keamanan dan keselamatan warga tidak bisa dikorbankan atas nama investasi,” tegas Guntur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proyek pembangunan di wilayah padat penduduk, sekaligus membuktikan bahwa pengawasan publik melalui media sosial kini menjadi instrumen efektif dalam mendorong respons cepat pemerintah.***
Editor : Pratigto
Sumber Berita: Rmol

























