Bekasi, Mevin.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, angkat suara terkait viralnya video Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, yang tampak tertidur saat menghadiri rapat bersama DPRD Kota Bekasi. Tri memastikan insiden tersebut menjadi bahan evaluasi.
“Ya tentu itu bagian dari evaluasi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi pernyataan dari yang hadir di sana bilang itu pada saat skorsing,” ujar Tri, Kamis (27/11).
Video yang beredar memperlihatkan Imam bersandar di kursi dengan mata terpejam di ruang rapat DPRD. Peristiwa itu terekam saat Rapat Ekspose Pansus 8 pada Rabu (19/11), dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkot Bekasi untuk BUMD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Klarifikasi: “Itu Saat Skorsing Salat Asar”
Sekretaris Pansus 8, Misbahudin, memberikan klarifikasi berbeda. Menurutnya, momen yang viral itu terjadi ketika rapat sedang diskors untuk istirahat salat Asar.
“Tidak benar kalau itu disebut tertidur saat rapat resmi berlangsung. Itu terjadi saat break waktu Ashar ketika rapat diskors,” jelas Misbah, dikutip dari Pojoksatu.id.
Misbah mengatakan dirinya memimpin rapat karena ketua dan wakil ketua belum hadir. Ia menegaskan bahwa Imam hadir tepat waktu dan tidak tertidur selama sesi resmi berlangsung.
Pengamat: “Etika Aparatur Dipertaruhkan, Publik Kecewa”
Meski ada klarifikasi, insiden ini tetap memantik kritik publik. Pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, menilai peristiwa itu mencoreng etika aparatur negara—terlebih terjadi di ruang rapat DPRD saat pembahasan anggaran.
“Publik tentu kecewa. Ini hal buruk dalam pemerintahan dan buruk dalam attitude aparatur. BUMD itu digaji dari APBD, jadi kami prihatin,” kata Rico.
Rico menilai hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta penjelasan resmi dari Dewan Pengawas terkait kondisi Imam saat rapat.
“Kalau keterangan yang diberikan tidak pantas, tentu layak diberi sanksi. Kalau ia sakit, berbeda cerita. Tapi kalau tindakan sembrono, sanksi moral dan administratif wajar diberikan.”
Menurutnya, sanksi administratif dapat dimulai dari teguran hingga langkah lanjutan bila kejadian berulang. Ia juga menilai tindakan tertidur di ruang rapat DPRD dapat dianggap sebagai bentuk tidak menghargai forum resmi.
“Itu bisa dianggap penghinaan terhadap rapat DPRD. Mereka bisa mengusulkan evaluasi atau pergantian Dirut,” ujarnya.
Dorongan Agar Wali Kota Bertindak Tegas
Rico kembali menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi adalah pihak yang memiliki kewenangan paling besar untuk memberi tindakan.
“DPRD tidak bisa memberi sanksi langsung. Mekanismenya DPRD menekan Wali Kota sebagai pihak yang mengawasi BUMD. Harusnya Wali Kota memberikan tindakan terkait hal ini.”
Tri Adhianto sendiri memastikan proses evaluasi akan berjalan sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto

























