JENEPONTO, Mevin.ID – Sebuah video amatir yang merekam adu mulut antara seorang guru honorer dengan kepala sekolah di SD Negeri 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial.
Ketegangan dipicu oleh pencopotan jabatan wali kelas secara sepihak yang diduga demi memberi jalan bagi kerabat sang kepala sekolah.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (10/1/2026) ini melibatkan Ayu Sri Kurnia (25), seorang guru honorer, dan Hajrah, Kepala Sekolah SDN 7 Bontoramba.
Protes Berujung Pengusiran
Dalam video berdurasi hampir 8 menit tersebut, Ayu tampak melayangkan protes keras karena posisinya sebagai wali kelas 1 digantikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penggantinya diketahui adalah keponakan dari kepala sekolah yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Saya cuma protes karena dipecat secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Namun saat saya bertanya, saya malah diusir dan diancam pecat di depan guru-guru lain,” ujar Ayu saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Penjelasan Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud)
Merespons kegaduhan tersebut, Disdikbud Kabupaten Jeneponto segera melakukan mediasi.
Plt Kepala Disdikbud Jeneponto, Basri, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah dipertemukan pada Senin (12/1) dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Basri menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi teknis penempatan PPPK pasca-pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023.
- Status Guru Ayu: Dipastikan tetap mengajar dan kembali menjabat sebagai wali kelas 1 sambil menunggu regulasi resmi.
- Hasil Mediasi: Kedua pihak telah saling memaafkan. Ancaman pemecatan dianggap sebagai luapan emosi sesaat.
Bantahan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SDN 7 Bontoramba, Hajrah, membantah adanya unsur nepotisme atau kepentingan pribadi dalam keputusannya. Ia mengklaim langkah tersebut diambil semata-mata untuk menyesuaikan dengan aturan penempatan aparatur negara yang ada.
“Kami sudah saling memaafkan dan semuanya kembali berjalan normal. Saya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini,” tegas Hajrah.
Isu Tenaga Honorer 2026
Kasus ini mencerminkan kerentanan posisi tenaga honorer di tengah transisi besar-besaran status kepegawaian tahun 2026.
Ketidakpastian regulasi seringkali memicu konflik internal di lingkungan sekolah, terutama terkait pembagian jam mengajar dan jabatan fungsional seperti wali kelas.***
Editor : Bar Bernad


























