Viral Nenek Ditolak Beli Roti karena Tak Punya QRIS, BI Tegur Keras: Wajib Terima Tunai!

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Media sosial tengah diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang pria dengan pegawai gerai Roti O.

Video tersebut memicu kemarahan publik setelah memperlihatkan seorang nenek yang kesulitan membeli roti karena terhambat sistem pembayaran.

Kejadian yang Menyentuh Hati Warganet

Berdasarkan video yang beredar, seorang nenek bermaksud membeli roti dengan uang tunai. Namun, pegawai gerai tersebut menolak pembayaran tunai dengan dalih kebijakan toko hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Melihat sang nenek yang tampak bingung dan tidak memiliki akses ke pembayaran digital, seorang pria yang berada di lokasi langsung menegur pegawai tersebut. Pria itu menilai kebijakan gerai terlalu kaku dan tidak inklusif terhadap pelanggan lanjut usia (lansia) yang belum melek teknologi digital.

“Kasihan, orang tua bawa uang tunai mau beli makan malah ditolak. Tidak semua orang punya dompet digital,” ujar pria dalam video tersebut yang kemudian didukung oleh ribuan komentar warganet.

Bank Indonesia: Menolak Tunai Bisa Kena Sanksi

Menanggapi viralnya kasus ini, Bank Indonesia (BI) langsung angkat bicara. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa tindakan menolak pembayaran uang Rupiah tunai di wilayah NKRI adalah pelanggaran aturan.

Ramdan menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan dan penerimaan Rupiah telah diatur secara jelas dalam:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

2. Prinsip Inklusivitas: Digitalisasi pembayaran memang didorong, namun tidak boleh mematikan hak masyarakat yang masih bergantung pada uang fisik.

3. elaku usaha dilarang menolak pembayaran tunai. QRIS adalah opsi untuk memudahkan, bukan pengganti wajib yang menghilangkan fungsi uang kartal,” tegas Ramdan.

Pentingnya Etika Layanan Pelanggan

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha retail untuk lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam SOP perusahaan. Para ahli pemasaran menilai bahwa kebijakan “Full Digital” tanpa opsi cadangan dapat merusak citra brand dan mendiskriminasi kelompok rentan seperti lansia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Roti O belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi atau perubahan kebijakan pembayaran di gerai-gerai mereka pasca kejadian viral tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Berita Terbaru