TEBING TINGGI, Mevin.ID – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh video amatir yang memperlihatkan sepasang suami istri (pasutri) yang diamankan warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pasutri tersebut diduga tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg pada Sabtu (7/2/2026).
Mirisnya, dalam video yang beredar luas di akun Instagram @laporan8.id, pasangan ini terlihat membawa seorang balita saat melancarkan aksinya.
Kehadiran balita tersebut sempat memicu beragam reaksi netizen; ada yang merasa iba, namun banyak pula yang mengecam karena anak kecil dilibatkan dalam tindak kriminal.
Residivis yang Meresahkan Warga?
Meski video tersebut memancing simpati karena kondisi ekonomi yang diduga menjadi motif, beberapa warganet di Facebook memberikan kesaksian berbeda.
Akun Putry Pngeb mengklaim bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
“Sebenarnya mereka itu sudah keluar masuk penjara. Kegiatan mereka memang mencuri dan sudah sangat meresahkan warga,” tulis akun tersebut dalam komentarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah diamankan warga ke Polres Tebing Tinggi, ternyata ada korban lain yang juga datang melapor.
Klarifikasi Kepolisian: Pelaku Hanya Satu Orang
Menanggapi kegaduhan di media sosial, Polres Tebing Tinggi memberikan klarifikasi terkait kronologi penangkapan.
Berdasarkan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Rambung, petugas menemukan fakta yang sedikit berbeda dari narasi viral.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku utama adalah seorang perempuan berinisial JL.
Petugas piket SPKT yang dipimpin oleh AKP Lidya segera mengamankan pelaku dan pelapor ke markas kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan (Restorative Justice)
Kasus yang sempat memicu amarah warga ini akhirnya berakhir dengan jalan damai. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi di SPKT Polres Tebing Tinggi.
“Pelapor dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan tidak akan menuntut di kemudian hari, sehingga perkara diselesaikan secara damai,” ujar AKP Mulyono, Senin (9/2/2026).
Pihak kepolisian menekankan bahwa mereka tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus dengan kerugian materil kecil, selama para pihak bersepakat untuk berdamai.
Meski demikian, Polres Tebing Tinggi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110.***
Editor : Bar Bernad


























