Bekasi, Mevin.ID — Volume sampah di Kota Bekasi terus mengalami peningkatan tajam dalam dua tahun terakhir. Dari sebelumnya 1.000 ton per hari, kini jumlahnya melonjak hingga mencapai 1.800 ton per hari.
Lonjakan ini sebagian besar didominasi oleh sampah plastik konvensional yang sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga 500–1.000 tahun untuk terdekomposisi.
Kondisi tersebut menyebabkan tumpukan sampah di TPA Sumur Batu semakin menggunung dan memperparah persoalan lingkungan di kota penyangga ibu kota ini.
Sekretaris Jenderal Gerakan untuk Lingkungan Gunting, Rusdi Legowo, menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan pengurangan kantong plastik yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No. 37 Tahun 2019, perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 61 Tahun 2018.
“Peningkatan volume sampah ini sebagian besar disumbang oleh plastik konvensional. Padahal sudah ada aturan yang jelas tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang mencoba menghadirkan solusi tanpa membebani aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Aturan tersebut secara rinci mengatur wadah barang bawaan yang boleh digunakan, termasuk ketentuan penggunaan plastik ramah lingkungan dengan spesifikasi yang tercantum dalam peraturan wali kota.
Namun, Rusdi menilai implementasi dan penegakan aturan ini tidak berjalan maksimal. “Miris dan anehnya, perangkat kerja di bawahnya yang seharusnya menjalankan dan mengoordinasikan peraturan wali kota terkesan menganggap hal ini tidak terlalu penting untuk dilaksanakan. Kasihan wali kota, peraturannya diabaikan,” ucapnya.
Menurutnya, sejak peraturan tersebut diterbitkan, penegakan di lapangan masih jauh dari harapan. Plastik sekali pakai tetap mudah ditemui di pasar tradisional, minimarket, hingga pusat perbelanjaan.
Rusdi menegaskan, perangkat daerah terkait perlu dievaluasi secara serius. “Peraturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan diabaikan. Kalau peraturan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka dampaknya akan terus menumpuk pada masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas dinas, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Tanpa langkah konkret, kata Rusdi, peraturan hanya akan menjadi dokumen mati di atas kertas***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto





















