Bekasi, Mevin.ID – Perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat secara tertulis dan himbauan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang beredar di media sosial, membuat gembira para siswa yang Ijasahnya ditahan sekolah.
Namun kegembiraan tersebut masih memerlukan perjuangan, salah satu murid sekolah menengah kejuruan berisial F (minta nama panjangnya tidak ditulis lengkap). Karena ijasah aslinya ditahan sekolah SMK-nya sejak dia lulus tahun 2014 lalu.
“Memang betul masih punya hutang SPP kalau ngga salah Rp3.600.000, – dan saat itu cuma photo copy legalisir yang diberikan pihak sekolah,” kata F.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Entah karena apa, tiba-tiba pemilik Yayasan sekolah ini bilang ke orang tua, hutang SPP-nya bukan Rp3.600.000, – tetapi Rp6.000.000,” – ungkap F, hari Selasa (28/1/2025).
“Kalau dikasih ijasah aslinya sih, hutang SPP nya dicicil juga ngga apa-apa, mudah-mudahan dengan cerita ini, Pemilik Yayasan sekolah ini mau memberikan ijasah asli saya,” harap F.
Sekolah SMK F ini adalah SMK swasta yang ada di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat.
Sebagaimana diberitakan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.
Baca Juga : Dedi Mulyadi: Ijazah yang Ditahan tak Beranak, Segera Serahkan Ijazah Siswa
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.
Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Para Kepala Sekolah yang Sudah Membagikan Ijazah
“Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun, ya!,” tulis Disdik Jabar dikutip Senin (27/1/2025). (*)
Penulis : Pratigto