Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025). Penetapan keduanya tertuang dalam surat resmi yang terbit sehari sebelumnya, 9 Desember 2025.
Menurut Irfan, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Erwin dan Rendiana diduga meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan dan mengarah pada praktik koruptif.
Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, keduanya telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Bandung dalam beberapa kesempatan.
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara masih terus berjalan. Kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka jika ditemukan bukti tambahan.***
Penulis : Bar Bernad


























