Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin tersebut menjadi syarat sebelum proses penahanan dapat dilakukan.
“Iya, betul. Surat izin penahanan sudah kami kirim secara berjenjang,” ujar Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, Kamis (11/12/2025).
Kejari akan menahan Erwin begitu Kemendagri menerbitkan persetujuan resmi. Surat yang dikirim, kata Alex, sudah sesuai prosedur berjenjang dari daerah hingga pusat.
Pertimbangan Penahanan Anggota DPRD Bandung
Sementara itu, terkait tersangka lainnya, Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, Alex menyebut Kejari masih mempertimbangkan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
“Masih kami pertimbangkan karena sedang sakit,” katanya.
Kejari berencana memanggil ulang kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Modus: Minta Proyek ke SKPD
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta proyek kepada pejabat sejumlah SKPD. Meski demikian, Kejari tidak menemukan unsur kerugian negara.
“Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek pada pejabat SKPD masing-masing,” kata Ridha.
Sebanyak 75 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengumpulan sejumlah dokumen elektronik sebagai bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan membutuhkan persetujuan Mendagri sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah.***
Penulis : Bar Bernad


























