BANDUNG, Mevin.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit di wilayahnya untuk tidak menolak pasien BPJS PBI dalam masa transisi penataan data kepesertaan jaminan kesehatan.
Farhan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan rumah sakit yang melanggar.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan dengan nada keras, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks proses transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang berlangsung di Kota Bandung.
Farhan menjelaskan, Pemkot saat ini melakukan pembaruan data besar-besaran. Sebanyak 71.200 warga yang sebelumnya masuk kategori PBI dicabut statusnya karena berdasarkan data terbaru, kondisi ekonominya telah naik dari desil 5 ke desil 6-10.
Di sisi lain, pemerintah mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru dari desil 1 dan 2 yang paling membutuhkan untuk masuk skema PBI. Pergantian data massal inilah yang menimbulkan masa transisi administratif.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” jelas Farhan.
Wali Kota memastikan, untuk kondisi gawat darurat dan yang mengancam jiwa, layanan kesehatan tetap harus diberikan tanpa hambatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung. Identifikasi warga miskin dan rentan (desil 1 dan 2) menjadi kunci akses UHC.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Farhan mengakui adanya keluhan dari masyarakat selama masa transisi ini, termasuk dari pasien cuci darah yang memerlukan layanan rutin. Kendala ini, menurutnya, timbul akibat proses administrasi pengalihan kepesertaan yang kompleks.
Namun, ia menegaskan bahwa jaring pengaman melalui UHC Kota Bandung telah disiapkan untuk mengatasi potensi kekosongan layanan. Kapasitas anggaran UHC dinilai cukup untuk menampung kebutuhan selama masa transisi.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucap Farhan.
Ia juga berkomitmen untuk mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Farhan meminta rumah sakit tetap melayani pasien yang status kepesertaannya masih dalam proses penyesuaian, dengan menggunakan skema UHC sebagai solusi sementara.
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tegasnya.
Larangan dan peringatan keras ini merupakan upaya Pemkot Bandung untuk memastikan tidak ada satupun warga, terutama dari kalangan tidak mampu, yang kehilangan akses layanan kesehatan dasar selama proses penataan data kepesertaan JKN berlangsung.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























