Bandung, Mevin.ID — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung apabila diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah,” ujar Farhan di Bandung, Kamis.
Farhan menyampaikan pihaknya akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum, terlebih setelah Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip yang tetap dipegang Pemkot Bandung.
Di tengah proses hukum tersebut, Farhan memastikan seluruh layanan publik dan roda pemerintahan berjalan normal. Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan pelaksanaan program pemerintah menjadi fokus pengawasan internal.
“Ini pekerjaan berat bagi inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini menjadi bentuk peringatan,” ujarnya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung akan memperkuat reformasi birokrasi dan sistem pengawasan internal sebagai komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari lembaga berwenang.
Proses hukum, kata Farhan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah kota memberi ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja independen dan profesional.
“Saya ingin menegaskan, Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung menyebutkan bahwa pemanggilan Wali Kota Bandung dalam perkara ini masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik sampai saat ini belum menemukan urgensi berdasarkan alat bukti yang ada.
Kedua tersangka, Erwin dan Rendiana, diduga mengarahkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan mereka.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, memastikan penyidikan berjalan profesional. “Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung,” ujarnya.***


























