Bandung, Mevin.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai langkah cepat merespons maraknya banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah.
Farhan menilai penghentian sementara ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat mitigasi bencana, terutama di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat.
“Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung, kata Farhan, siap menjalankan seluruh instruksi dalam SE tersebut. Mulai dari peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, penghentian sementara izin perumahan, hingga pengawasan teknis yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pembangunan.
Farhan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan. Pemkot bakal menjatuhkan sanksi sesuai regulasi bagi pengembang atau pihak mana pun yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau yang tidak mengikuti ketentuan tata ruang Kota Bandung.
Menurutnya, mitigasi bencana tidak bisa dilakukan oleh satu daerah saja. Kolaborasi seluruh wilayah di Bandung Raya dibutuhkan agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan berjalan efektif.
Ia berharap penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keamanan masyarakat, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan arah pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan.***


























