Bekasi, Mevin.ID – Menjelang libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Tujuannya adalah untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi selama hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Isi Surat Edaran
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
- Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas
Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, atau kepentingan di luar dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M. Larangan ini berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. - Pengamanan Kendaraan Dinas
Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional wajib memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain. - Tanggung Jawab Kerusakan atau Kehilangan
Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan. - Sanksi bagi Pelanggar
Pegawai ASN dan Non-ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Surat Edaran
Surat edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas, selama masa libur Idul Fitri.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dukungan terhadap Pencegahan Korupsi
Dengan menerbitkan surat edaran ini, Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas dinas.
Langkah ini sejalan dengan upaya KPK untuk mengendalikan praktik gratifikasi yang kerap terjadi selama momen hari raya.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu, 19 Maret 2025.***
Penulis : Pratigto





















