Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Gunakan Kendaraan Dinas selama Libur Lebaran

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Menjelang libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Tujuannya adalah untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi selama hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Isi Surat Edaran

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

  1. Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas
    Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, atau kepentingan di luar dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M. Larangan ini berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.
  2. Pengamanan Kendaraan Dinas
    Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional wajib memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
  3. Tanggung Jawab Kerusakan atau Kehilangan
    Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
  4. Sanksi bagi Pelanggar
    Pegawai ASN dan Non-ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Surat Edaran

Surat edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas, selama masa libur Idul Fitri.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dukungan terhadap Pencegahan Korupsi

Dengan menerbitkan surat edaran ini, Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas dinas.

Langkah ini sejalan dengan upaya KPK untuk mengendalikan praktik gratifikasi yang kerap terjadi selama momen hari raya.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu, 19 Maret 2025.***

Facebook Comments Box

Penulis : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025
Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan
Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari
3.489 Tenaga Honorer Majalengka Siap Sandang Status PPPK Paruh Waktu Akhir November Ini
Siswa SMP di Tangsel Sakit Parah Usai Diduga Dibully, Keluarga Minta Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal ITUC Minta Pemerintah Melindungi Hak-Hak Pekerja Indonesia
Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasi Pembentukan Komunitas O2 Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:46 WIB

Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025

Rabu, 12 November 2025 - 15:25 WIB

Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025 - 12:27 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Rabu, 12 November 2025 - 03:34 WIB

Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari

Selasa, 11 November 2025 - 21:19 WIB

3.489 Tenaga Honorer Majalengka Siap Sandang Status PPPK Paruh Waktu Akhir November Ini

Berita Terbaru