Wamendagri Bima Arya Pastikan Dana Retret Sesuai Aturan, Tanggapi Laporan ke KPK

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

i

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta, Mevin.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima menegaskan bahwa penggunaan dana negara untuk retret tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan, dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua aspek. Tidak ada penggunaan APBD, semua dibiayai oleh APBN,” kata Bima Arya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3).

Retret Kepala Daerah sebagai Mandat Undang-Undang

Bima menjelaskan bahwa penyelenggaraan retret kepala daerah merupakan pelaksanaan mandat undang-undang. “Kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika ada perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyesuaian tersebut dilakukan mengingat jumlah peserta retret yang mencapai 961 orang, sebagai hasil dari pemilihan kepala daerah serentak. “Kami melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan Dugaan Korupsi ke KPK

PBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025.

Pelapor mencurigai penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyedia layanan retret tidak melalui proses tender yang transparan.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan konflik kepentingan, karena komisaris dan direktur utama perusahaan tersebut diyakini sebagai kader Partai Gerindra yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.

Penjelasan Mensesneg Terkait Penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah klaim bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Partai Gerindra. Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pengelola retret kepala daerah dan retret menteri-menteri Kabinet Merah Putih pada 25–27 Oktober 2024. “Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, dan sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo juga menegaskan bahwa penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia telah melalui proses tender yang sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan ini ditunjuk sebagai pengelola retret, dan semua prosesnya telah dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah terhadap Transparansi

Baik Wamendagri Bima Arya maupun Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Mereka memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelenggaraan retret kepala daerah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Bima Arya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi
​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”
Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?
Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Instruksi Langsung Presiden Prabowo, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS Secara Scientific

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 11:17 WIB

Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:09 WIB

​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Berita Terbaru