Jakarta, Mevin.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima menegaskan bahwa penggunaan dana negara untuk retret tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan, dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua aspek. Tidak ada penggunaan APBD, semua dibiayai oleh APBN,” kata Bima Arya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Retret Kepala Daerah sebagai Mandat Undang-Undang
Bima menjelaskan bahwa penyelenggaraan retret kepala daerah merupakan pelaksanaan mandat undang-undang. “Kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika ada perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyesuaian tersebut dilakukan mengingat jumlah peserta retret yang mencapai 961 orang, sebagai hasil dari pemilihan kepala daerah serentak. “Kami melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Laporan Dugaan Korupsi ke KPK
PBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025.
Pelapor mencurigai penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyedia layanan retret tidak melalui proses tender yang transparan.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan konflik kepentingan, karena komisaris dan direktur utama perusahaan tersebut diyakini sebagai kader Partai Gerindra yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.
Penjelasan Mensesneg Terkait Penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah klaim bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Partai Gerindra. Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pengelola retret kepala daerah dan retret menteri-menteri Kabinet Merah Putih pada 25–27 Oktober 2024. “Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, dan sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo juga menegaskan bahwa penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia telah melalui proses tender yang sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan ini ditunjuk sebagai pengelola retret, dan semua prosesnya telah dilakukan secara transparan,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah terhadap Transparansi
Baik Wamendagri Bima Arya maupun Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Mereka memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelenggaraan retret kepala daerah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Bima Arya.***