Wamendagri Bima Arya Pastikan Dana Retret Sesuai Aturan, Tanggapi Laporan ke KPK

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta, Mevin.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima menegaskan bahwa penggunaan dana negara untuk retret tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan, dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua aspek. Tidak ada penggunaan APBD, semua dibiayai oleh APBN,” kata Bima Arya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Retret Kepala Daerah sebagai Mandat Undang-Undang

Bima menjelaskan bahwa penyelenggaraan retret kepala daerah merupakan pelaksanaan mandat undang-undang. “Kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika ada perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyesuaian tersebut dilakukan mengingat jumlah peserta retret yang mencapai 961 orang, sebagai hasil dari pemilihan kepala daerah serentak. “Kami melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan Dugaan Korupsi ke KPK

PBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025.

Pelapor mencurigai penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyedia layanan retret tidak melalui proses tender yang transparan.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan konflik kepentingan, karena komisaris dan direktur utama perusahaan tersebut diyakini sebagai kader Partai Gerindra yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.

Penjelasan Mensesneg Terkait Penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah klaim bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Partai Gerindra. Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pengelola retret kepala daerah dan retret menteri-menteri Kabinet Merah Putih pada 25–27 Oktober 2024. “Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, dan sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo juga menegaskan bahwa penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia telah melalui proses tender yang sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan ini ditunjuk sebagai pengelola retret, dan semua prosesnya telah dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah terhadap Transparansi

Baik Wamendagri Bima Arya maupun Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Mereka memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelenggaraan retret kepala daerah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Bima Arya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri
Mentan Akan Umumkan 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan
Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:34 WIB

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB