Wamendagri Bima Arya Sebut Retret Amanat Undang-Undang

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarti. Pusat Penerangan Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarti. Pusat Penerangan Kemendagri

Magelang, Mevin.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menegaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah merupakan amanat undang-undang.

Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai landasan hukum pelaksanaan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

“Jadi, yang pertama, ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah,” ucapnya di Media Center Magelang Retreat, Jumat (21/2/2025).

“Dari dulu, saya jadi wali kota itu ikut ke Lemhanas dan ke Kemendagri Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jadi ada landasan hukumnya.”

Ia menyampaikan, meski merupakan amanat undang-undang, lokasi pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Mengenai lokasi pelaksanaannya itu menyesuaikan saja. Biasanya di BPSDM, di Lemhanas, lebih dari satu bulan, ini dipadatkan tujuh hari di sini,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai apakah ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, ia mengatakan sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini.

“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya.”

“Tapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menjawab pertanyaan mengenai jumlah kepala daerah yang akan mengikuti retret setelah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menerbitkan pernyatan yang mengimbau kadernya untuk menunda ikut retret.

“Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti jam 15.00. Sekarang ini Jam 11.33,” ujarnya di media center Magelang Retreat.

“Nanti jam 15.00 akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir, berapa yang tidak hadir, dan alasannya apa saja,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, barulah pihaknya akan dapat memberi pernyataan mengenai jumlah kehadiran dan apa kebijaksanan dari Kemendagri, Akmil, maupun Lemhanas terkait kepala daerah yang tidak hadir. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Prabowo Serahkan Konsesi PBPH untuk Koridor Gajah Aceh, Menhut: Bukti Kepedulian Lingkungan
BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat di 28 Daerah Sumatra, Akses Jalan Masih Terputus
Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk di Sejumlah Ruas Tol Mulai 19 Desember
Pasca Banjir Bandang, Warga di Sejumlah Daerah Manfaatkan Kayu Banjir untuk Bangun Hunian Sementara
Prabowo Soroti Lambannya Serapan Anggaran, Tegaskan Siap Pecat Pejabat Tak Kompeten
Update BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh-Sumatera Tembus 1.030 Jiwa
Diperintah Kemenhut, Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi Sementara

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:39 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:36 WIB

Prabowo Serahkan Konsesi PBPH untuk Koridor Gajah Aceh, Menhut: Bukti Kepedulian Lingkungan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:50 WIB

BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat di 28 Daerah Sumatra, Akses Jalan Masih Terputus

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:22 WIB

Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk di Sejumlah Ruas Tol Mulai 19 Desember

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:08 WIB

Pasca Banjir Bandang, Warga di Sejumlah Daerah Manfaatkan Kayu Banjir untuk Bangun Hunian Sementara

Berita Terbaru