Bandung, Mevin.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemberian pekerjaan rumah (PR) merupakan bagian dari kewenangan profesional guru. Hal itu disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai larangan pemberian PR di sejumlah daerah di Jawa Barat.
“Pemberian PR itu sebenarnya adalah bagian dari kewenangan pendidik,” ujar Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Senin (9/6).
Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki ruang dalam menyusun kebijakan pendidikan, langkah tersebut tetap harus mengacu pada regulasi nasional dan dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PR Tidak Bisa Diseragamkan
Menurut Atip, kebijakan mengenai PR tidak bisa diberlakukan secara seragam karena setiap sekolah dan siswa memiliki kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, guru sebagai pihak yang paling dekat dengan siswa memiliki posisi strategis dalam menilai perlu tidaknya pemberian PR.
“Soal perlu atau tidaknya PR, sangat bergantung pada kondisi satuan pendidikan masing-masing. Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan belajar siswanya,” jelasnya.
Tanggapan terhadap Kebijakan Pemprov Jabar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran yang melarang guru memberi PR kepada siswa. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belajar serta mendorong anak-anak untuk melakukan aktivitas produktif di rumah.
“Saya ingin anak di rumah bisa membaca dengan santai, bermusik, berolahraga, atau membantu orang tua mereka di warung, toko, sawah, atau kebun,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6).
Namun demikian, berdasarkan penelusuran Antara, hingga saat ini edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan pemberian PR belum diterbitkan secara formal.***