Wamendikdasmen: Pemberian PR Merupakan Kewenangan Guru, Perlu Koordinasi Daerah dan Pusat

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memberikan keterangan di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memberikan keterangan di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

Bandung, Mevin.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemberian pekerjaan rumah (PR) merupakan bagian dari kewenangan profesional guru. Hal itu disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai larangan pemberian PR di sejumlah daerah di Jawa Barat.

“Pemberian PR itu sebenarnya adalah bagian dari kewenangan pendidik,” ujar Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Senin (9/6).

Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki ruang dalam menyusun kebijakan pendidikan, langkah tersebut tetap harus mengacu pada regulasi nasional dan dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


PR Tidak Bisa Diseragamkan

Menurut Atip, kebijakan mengenai PR tidak bisa diberlakukan secara seragam karena setiap sekolah dan siswa memiliki kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, guru sebagai pihak yang paling dekat dengan siswa memiliki posisi strategis dalam menilai perlu tidaknya pemberian PR.

“Soal perlu atau tidaknya PR, sangat bergantung pada kondisi satuan pendidikan masing-masing. Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan belajar siswanya,” jelasnya.


Tanggapan terhadap Kebijakan Pemprov Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran yang melarang guru memberi PR kepada siswa. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belajar serta mendorong anak-anak untuk melakukan aktivitas produktif di rumah.

“Saya ingin anak di rumah bisa membaca dengan santai, bermusik, berolahraga, atau membantu orang tua mereka di warung, toko, sawah, atau kebun,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6).

Namun demikian, berdasarkan penelusuran Antara, hingga saat ini edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan pemberian PR belum diterbitkan secara formal.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target Tuntas 2029
Pemerintah Tawarkan Tiga Proyek Tol Bernilai Rp82 Triliun ke Investor
Garuda Indonesia Disorot usai Penumpang Kehilangan iPhone di Penerbangan Jakarta–Melbourne
Presiden Prabowo Terima Telepon dari Donald Trump, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan
KPK Usut “Upeti” Pengurusan Izin TKA, Kerugian Rp53,7 M Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin
KPK Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Jadi Tersangka
Duka Dunia untuk Tragedi Air India: Menlu RI Sugiono Sampaikan Belasungkawa
Tragedi Air India di Ahmedabad: 290 Tewas, Satu Nyawa Bertahan dari Neraka Udara

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Presiden Prabowo Akan Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target Tuntas 2029

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pemerintah Tawarkan Tiga Proyek Tol Bernilai Rp82 Triliun ke Investor

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:35 WIB

Garuda Indonesia Disorot usai Penumpang Kehilangan iPhone di Penerbangan Jakarta–Melbourne

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:19 WIB

Presiden Prabowo Terima Telepon dari Donald Trump, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:15 WIB

KPK Usut “Upeti” Pengurusan Izin TKA, Kerugian Rp53,7 M Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin

Berita Terbaru

Humaniora

Ujian Hidup, Tuhan, dan Batas Kemampuan yang Tersembunyi

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:49 WIB