JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, meminta RUU tersebut segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut disampaikan Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan RUU ini penting sebagai perintah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Eddy Hiariej, seperti dikutip Mevin.ID.
Migrasi dari Perpres ke UU
Eddy menjelaskan, RUU ini pada dasarnya memindahkan dan memperbarui pengaturan yang ada dalam Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Namun, pembahasan menjadi UU akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
Selain RUU Pidana Mati, pemerintah juga mendorong pembahasan dua RUU terkait lainnya, yaitu RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Penekanan pada Prinsip HAM dan Hak Terpidana
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Eddy menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati, yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
RUU ini mengatur sejumlah hak baru bagi terpidana mati selama masa penantian eksekusi, antara lain:
· Bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan.
· Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
· Hak menjalin komunikasi dengan keluarga setelah penetapan eksekusi.
· Hak mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati serta lokasi dan tata cara penguburan.
Syarat dan Opsi Metode Eksekusi
RUU juga merinci syarat pelaksanaan pidana mati, di antaranya terpidana tidak menunjukkan perbaikan sikap selama masa percobaan, telah memasuki masa tunggu, serta permohonan grasinya telah ditolak. Terpidana juga harus dalam kondisi sehat saat eksekusi.
Menariknya, Eddy menyebut RUU ini membuka ruang pembahasan untuk opsi metode eksekusi selain tembak mati, seperti injeksi mati atau kursi listrik. Pertimbangannya adalah metode yang dapat mendatangkan kematian paling cepat dan manusiawi.
Komisi III DPR Siap Bahas
Menanggapi permintaan pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera membahas ketiga RUU tersebut.
“Ya, kita siap saja ya. Siap,” kata Habiburokhman dalam rapat yang sama.
Dengan adanya kesepahaman ini, pembahasan ketiga RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 tersebut diproyeksikan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.***
Editor : Atep K


























