BEKASI, Mevin.ID – Carut-marut pengelolaan sampah dan dugaan ketidaktransparanan dana kompensasi di Bantargebang memicu reaksi keras dari warga.
Tokoh pemuda Kelurahan Sumurbatu, Samsuri atau yang akrab disapa Bang Qipol, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama BPK dan BPKP untuk turun tangan melakukan audit investigasi.
Audit tersebut diminta mencakup seluruh bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke APBD Kota Bekasi sejak tahun 2000 hingga 2025.
Gunungan Sampah dan Gas Metan yang Mengancam
Hingga saat ini, TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi diketahui masih menggunakan sistem open dumping (sampah ditumpuk manual). Bang Qipol memperingatkan bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi warga sekitar.
“Sistem manual ini membuat gunungan sampah terus bertumpuk. Setiap saat gas metannya bisa meletus dan membahayakan nyawa warga. Lingkungan kami rusak parah, bukan hanya karena TPST DKI, tapi juga akibat pengelolaan buruk TPA milik Pemkot sendiri,” tegas Samsuri kepada Mevin.ID, Minggu (15/2/2026).
Sejarah Kegagalan Teknologi
Masyarakat Bantargebang mengaku jenuh dengan janji teknologi pengolahan sampah yang tak kunjung berhasil. Bang Qipol membeberkan deretan kegagalan di masa lalu:
- Gikoko (Jepang): Bangkrut dan tidak ada pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
- Perusahaan Lokal (Sistem Pembakaran): Berhenti beroperasi tanpa kejelasan finansial.
- BUMD Komposting: Bangkrut, bahkan konstruksi bangunannya kini terkubur timbunan sampah.
Selain sampah, warga juga meresahkan pengelolaan Induk Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan pengolahan tinja (PALD) di bawah Dinas Perkimtan yang dinilai tidak profesional dan merusak lingkungan.
Klausul Anggaran Dana Kompensasi dan Jaminan Kematian Tak Bisa dieksekusi
Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana kompensasi. Bang Qipol menilai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DKI dan Kota Bekasi penuh kejanggalan karena klausul anggaran seringkali dianggap tidak bisa dieksekusi oleh pihak ketiga.
Salah satu yang paling disoroti adalah dana kematian. Samsuri mengungkapkan bahwa selama ini warga yang meninggal hanya mendapat bantuan kain kafan dari tokoh agama setempat, tanpa kejelasan alokasi dana fantastis yang ada dalam klausul PKS.
“Kami tidak percaya jika alasan anggaran tidak bisa dieksekusi. Padahal ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengelola dana kematian. Bahkan, pengurus LPM di Bantargebang saja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, padahal anggarannya tersedia sejak 2021 hingga 2025. Ini aneh,” ungkapnya.
Tuntutan Audit Total
Mengingat dana kompensasi tersebut diperjuangkan dengan “darah dan air mata” sejak tahun 2000, warga meminta pemerintah pusat bertindak tegas berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 terkait percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Kami mohon Bapak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, BPKP, dan BPK memeriksa seluruh aliran dana dari DKI ke APBD Kota Bekasi. Jangan biarkan hak warga terdampak dikorupsi. Kami akan melawan jika sejarah perjuangan ini dikhianati oleh elit yang sembarangan mengelola anggaran,” pungkas Bang Qipol.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Mevin.ID masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pejabat Pemkot Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.***
Penulis : Pratigto


























