Tangerang, Mevin.ID – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), mengajukan gugatan kepada pemerintah dan pihak swasta terkait kasus pagar laut.
Gugatan ini diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025. Sidang pertama rencananya akan digelar pada 4 Maret 2025.
Dasar Gugatan
Gugatan ini diajukan atas dasar kelalaian dan pengabaian pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara terkait kasus pagar laut. Warga menuntut pertanggungjawaban dari berbagai pihak, termasuk:
1. Presiden RI
2. Bupati Tangerang
3. Kepala Desa Kohod
4. PT Agung Sedayu Grup (ASG)
Kuasa hukum Amak, Henri Kusuma, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memenuhi pembelaan hak warga yang merasa dirugikan oleh kasus pagar laut.
“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Henri di Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Henri juga menegaskan bahwa PT Agung Sedayu Grup harus menunjuk pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan ini, mengingat potensi kerugian yang serius bagi perusahaan tersebut.
Kasus Pagar Laut dan Penetapan Tersangka
Kasus pagar laut di Desa Kohod telah mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Arsin (Kepala Desa Kohod)
2. UK (Sekretaris Desa Kohod)
3. SP dan CE (penerima kuasa)
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, termasuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), serta dokumen lain yang digunakan untuk menguasai tanah warga. Mereka telah ditahan sejak 24 Februari 2025.
Peran Kepala Desa dan Staf
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya merupakan pelaku utama dalam pemasangan pagar laut sepanjang **30,16 kilometer** di perairan Kabupaten Tangerang. Trenggono melaporkan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
“Pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya,” kata Trenggono. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menyelidiki kasus ini.
Tuntutan Warga
Warga Desa Kohod menuntut:
1. Perlindungan Hukum: Warga meminta pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka dari praktik calo atau vendor tanah yang merugikan.
2. Pertanggungjawaban Pihak Terkait: Warga menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup atas kelalaian dan pengabaian dalam kasus ini.
3. Penyelesaian yang Adil: Warga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan melalui proses hukum.
Gugatan warga Desa Kohod terhadap pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup menunjukkan betapa seriusnya dampak kasus pagar laut terhadap kehidupan masyarakat.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang melibatkan kepentingan publik. Sidang yang akan digelar pada 4 Maret 2025 menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga.***





















